Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Dituntut 12 Tahun Penjara,Curhat Istri:Suami Saya Bukan Pembunuh

Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Dituntut 12 Tahun Penjara,Curhat Istri:Suami Saya Bukan Pembunuh
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/4/2018). Mustofa Kamal Pasa resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pemasangan tower di Kabupaten Mojokerto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Mustofa Kamal Pasa mendengarkan tuntutan ini saat menjalani sidang lanjutan pada Jumat (28/12/2018) siang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jatim.

"Menuntut, terdakwa Mustofa Kamal Pasa 12 tahun pidana penjara dan pencabutan hak pilih serta jabatan publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pokok," terang Joko JPU KPK saat membacakan surat tuntutannya.

Joko menambahkan, selain tuntutan pidana penjara, MKP juga dikenakan denda senilai Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
JPU juga mewajibkan MKP membayar uang pengganti senilai Rp 2,75 miliar subsider tiga tahun.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang

Curhat Sang Istri

Tak lama setelah sang suami dituntut 12 tahun, sang istri Ikfina Fahmawati menuliskan curhatan hatinya di media sosial.

Melalu akun Facebooknya, Ikfina menuliskan panjang lebar soal kasus hukum yang menyeret suaminya Mustofa Kamal Pasa

BERITA TERKAIT

Ikfina mengaku sedih mendengar tuntutan ini.

kmp
Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) .

"Kemarin, tanggal 28 Desember 2018, Jaksa KPK menuntut suami saya dengan hukuman 12 tahun penjara, mengembalikan uang 2,7 M dan mencabut hak politiknya. Saya tahu Beliau sedih," demikian penggalan isi curhatan Ikfina, istri Mustofa Kamal Pasa

Di awal tulisannya berjudul Suami Saya Dituntut 12 Tahun Penjara, Ikfina seolah menumpahkan kesedihan sang suami yang dituntut layaknya narapidana kriminal.

"Suami saya bukanlah pembunuh, suami saya bukanlah pencuri, suami saya juga bukan pengedar narkoba. Suami saya adalah mantan Bupati Mojokerto yang didakwa menerima suap atau gratifikasi ketika menjabat," kata Ikfina dalam tulisannya.

Ikfina yakin suaminya itu tengah menyimpan kesedihan atas tuntutan JPU KPK.

curhat ikfina
Curhat Ikfina Fahmawati istri Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi.

"Saat ini, saya merasa kasihan melihat Beliau. Untuk ukuran orang yang keras, kaku, Beliau selalu berusaha tegar dan menyembunyikan
sedihnya dari kami," kata Ikfina lagi.

Ikfina menuturkan maksudnya menuliskan curhatannya di media sosial.

"Sebenarnya saya ingin menyimpan semua rasa tersebut sendiri, tapi di sisi lain saya ingin berbuat sesuatu untuk suami saya dan keluarga saya. Maka saya memutuskan untuk memulainya dengan tulisan ini," aku Ikfina.

Dalam tulisannya pula Ikfina mengatakan bagaimana sang suami ngotot jadi orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto yang sempat ditentangnya.

Ikfina merasa jadi Bupati justru tidaklah mempertahankan zona nyaman keluarganya, mengingat tak menjadi Bupati pun kehidupan Mustofa Kamal Pasa beserta istri dan anak-anaknya sudahlah mapan.

"Dulu, saya adalah orang pertama yang menentang keinginannya menjadi Bupati Mojokerto. Waktu itu saya merasakan hidup kami sangat nyaman, tidak kekurangan apa pun. Sangat nikmat. Suami saya seorang pengusaha dengan penghasilan yang lebih dari cukup untuk kami makan.

"Tentu saja saya sangat ingin mempertahankan zona nyaman yang kami miliki tersebut. Pikiran saya waktu itu, menjadi seorang Bupati pasti sangat sibuk, tidak akan ada banyak waktu untuk keluarga. Dan yang paling utama, saya tidak ingin harta yang kami miliki tercampur dengan barang yang tidak halal. Maka saya dengan tegas tidak ingin beliau mencalonkan diri dalam pilkada Kabupaten Mojokerto 2010.

Tapi ternyata sang suami punya misi lain. Ia ingin berbagi ilmu bagaimana mencari rezeki yang nyaman seperti yang didapatkannya.

"Beliau pernah mengatakan,”Gusti Allah ki ngekeki aku gampang golek duwek. Aku heran wong-wong kok angel golek duwek ngono. Aku pingin nularke ilmuku golek duwek ben wong-wong kuwi yo iso gampang golek duwek koyo aku” (Gusti Allah itu memberiku kemudahan dalam mendapatkan uang/ rejeki. Aku heran orang-orang kok susah cari uang seperti itu. Aku ingin menularkan ilmuku dalam mencari uang supaya mereka mudah mendapatkan uang/ rejeki),"ungkap Ikfina/

Singkat cerita Mustofa Kamal Pasa pun berangkat menuju bursa Pilkada Kabupaten Mojokerto 2010.

Saat menggapai impiannya, Mustofa Kamal Pasa mendapati fakta menjadi Bupati tidaklah semulus yang dibayangkan

"Dalam perjalanannya, banyak masalah dihadapi. Beliau bukan orang partai, tidak cukup memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam berpolitik. Hingga akhirnya beliau habis-habisan, kehilangan banyak biaya. Dalam kondisi ini saya tidak tega. Maka, saya yang sebelumnya tidak setuju, diam membiarkan beliau bergerak sendiri, akhirnya ikut membantu pergerakan beliau," jelas Ikfina.

Hingga akhirnya Mustofa Kamal Pasa dilantik menjadi Bupati Mojokerto 2010-2015 dan berlanjut 2016-2018.

Alasan JPU Tuntut 12 Tahun

Joko menegaskan, tuntutannya itu berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah memerangi tindakan korupsi di lembaga pemerintahan sampai tidak pernah mengakui perbuatannya.

Ketika sidang, bantahan MKP terhadap sepuluh rekaman yang diputar selama persidangan ternyata juga diabaikan.

Menurut Joko, berdasaekan hasil uji laboratorium terkait sampel suara yang diputar, isi rekaman itu juga sangat persis dengan suara dari MKP.

Setelah membacakan tuntutan, Hakim I Wayan mengetuk palu menandakan sidang berakhir.

Wayan menjelaskan bila sidang selanjutnya akan digelar pada 9 Januari 2019 mendatang dengan agenda pleidoi (nota pembelaan)
Dalam pemberitaan sebelumnya, MKP didakwa melanggar pasal 12 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor usai terbukti menerima suap atas perizinan tower senilai Rp 2,75 miliar.

Setelah penangkapan yang dilakukan KPK kala itu, MKP langsung ditahan.

Penahanan tersebut berlangsung sejak akhir April 2018 lalu.

(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Tribun Jatim/Praditya Fauzi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas