Fakta-fakta Kasus Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda, Barang Bukti Uang Rp15 Juta
Polda Banten mengungkap fakta-fakta praktik pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Editor: Suut Amdani
Dadang tidak merinci berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh keluarga korban meninggal saat mengurus pemulangan jenazah.
Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp 15 juta lagi.
"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.
Ketiga dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.
"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang. (Kontributor Banten, Acep Nazmudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Orang Jadi Tersangka Pungli Pemulangan Jenazah Korban Tsunami di Serang"