Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kasus Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda, Barang Bukti Uang Rp15 Juta

Polda Banten mengungkap fakta-fakta praktik pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda.

Editor: Suut Amdani
zoom-in Fakta-fakta Kasus Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda, Barang Bukti Uang Rp15 Juta
Tribun Jakarta/Ega Alfreda
Keadaan Pasar Sumur yang menjadi titik kerusakan terparah di Kecamatan Sumur akibat tsunami Selat Sunda, Kamis (27/12/2018). 

Dadang tidak merinci berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh keluarga korban meninggal saat mengurus pemulangan jenazah.

Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp 15 juta lagi.

"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.

Ketiga dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.

"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang. (Kontributor Banten, Acep Nazmudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Orang Jadi Tersangka Pungli Pemulangan Jenazah Korban Tsunami di Serang"

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas