Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Peristiwa Besar yang Bergesekan dengan Isu HAM Sepanjang 2018

Sejumlah lembaga HAM menyoroti peristiwa penembakan ini, dan dengan menyebutnya dengan istilah extrajudicial killing.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Empat Peristiwa Besar yang Bergesekan dengan Isu HAM Sepanjang 2018
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Siti Mazuma saat menggelar diskusi terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2018, ada sejumlah peristiwa di beberapa wilayah Indonesia yang disoroti oleh lembaga hak asasi manusia (HAM).

Adapun sejumlah lembaga yang dimaksud yakni tak hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saja sebagai lembaga di bawah pemeringah, tetapi ada juga lembaga HAM yang berdiri secara independen atau non-pemerintah.

Berikut Tribunnews.com paparkan 4 peristiwa di Indonesia yang disoroti oleh sejumlah lembaga HAM:

1. Penembakan Mati 11 Pelaku Kriminal

Tahun 2018 polisi melakukan tindakan tegas berupa penembakan terhadap puluhan pelaku kejahatan di beberap wilayah di Indonesia berkaitan dengan pagelaran Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 yang diadakan di Jakarta dan Palembang.

Sejumlah lembaga HAM menyoroti peristiwa penembakan ini, dan melihat adanya suatu yang tak benar dengan menyebutnya dengan istilah extrajudicial killing.

Berita Rekomendasi

Amnesty International Indonesia mencatat ada 77 orang diduga merupakan kriminal yang ditembak mati oleh aparat kepolisian dalam rentang waktu Januari-Agustus.

Ke-31 orang tersebut dieksekusi di Jakarta dan Palembang, venue Asian Games berlangsung.

"Penyelenggaraan acara olahraga internasional tidak boleh mengorbankan hak asasi manusia. Tembak mati harus dihentikan dan semua kasus kematian harus diselidiki dengan cepat dan efektif," kata Direktur Ekeskutif Amnesty International, Usman Hamid, Jumat (17/8/2018).

Namun, kepolisian telah membantah apa yang dilakukan pihaknya terkait tindakan tegas kepada terduga pelaku kejahatan merupakan bentuk extrajudicial killing

Polri beralasan, selama melakukan tembak ditempak untuk begal, sebelumnya Polri terlebih dahulu menemukan barang bukti kejahatan.

"Ketika ditangkap anggota, dia (begal) menyerah ya kita gak akan melakukan tindakan apa-apa, tapi ketika dia melawan ya kami harus membela diri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di komplek Senayan, Kamis (19/7/2018).

"Ya jadi bukan extrajudicial. Ini dalam konteks di lapangan dia membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan," sambungnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas