Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Kali Masyarakat Dihebohkan Ribuan e-KTP Tercecer dan Jual Beli Blanko di E-Commerce

Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Enam Kali Masyarakat Dihebohkan Ribuan e-KTP Tercecer dan Jual Beli Blanko di E-Commerce
istimewa/dok warga/ tribunjakarta.com
Ribuan keping e-KTP yang sempat gegerkan warga Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2018 ini setidaknya enam kali masyarakat dihebohkan oleh data KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri yang berantakan. Mulai dari tercecernya ribuan lembar e-KTP di area publik di empat kota, hingga kasus penjualan blanko e-KTP di online shop

Hal itu membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disorot publik sepanjang tahun 2018 ini. Padahal kartu identitas merupakan syarat bagi masyarakat Indonesia untuk dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (pemilu) serentak 17 April 2019 mendatang. 

Sebagaimana disebutkan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara. 

Untuk itu tim redakasi Tribunnews.com mengumpulkan data-data kasus tercecernya e-KTP dan penjualan blanko kartu identitas sepanjang tahun 2018, dan hasilnya sebagai berikut: 

1. e-KTP tercecer di ‎Bogor

Kasus e-KTP bermula pada 26 Mei 2018, ribuan e-KTP ditemukan tercecer di Simpang Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Berita Rekomendasi

Tercecernya e-KTP itu lantaran terjatuh dari truk, hingga akhirnya ditemukan warga setempat dengan jumlah mencapai 6.000-an lembar.

Semua e-KTP yang tercecer disebutkan oleh pihak Kemendagri telah rusak secara fisik, seperti sobek, salah nama, terkelupas, serta data tidak lengkap. 

Baca: KPK Kecam Keras Proyek Air Minum Korban Tsunami Palu Jadi Bancakan Korupsi Pejabat PUPR

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, insiden tersebut terjadi akibat kelalaian tim pemindahan mematuhi standard operating procedure (SOP) yang telah ditetapkan. 

"Untuk SOP pemindahan KTP elektronik itu harus dengan mobil bak tertutup. Nah, kemarin itu yang dipindahkan lemari, meja, kursi, bukan khusus KTP elektronik," kata Zudan dalam konferensi pers di gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

2.  e-KTP kembali tercecer di TPU Serang 

Kasus berikutnya terjadi pada 11 September 2018, e-KTP dan sembilan kartu keluarga (KK) ditemukan tercecer di tempat pembuangan sampah dan semak di Desa Cikande, Kabupaten Serang, Banten. 

Baca: Reklame Coblos Kabah Romahurmuzy Disegel karena Tak Berizin, PPP Mengaku Tak Tahu-Menahu

Totalnya ada 2.901 lembar e-KTP yang ditemukan warga.Adapun 2.901 yang tercecer adalah 513 KTP manual alias masih belum e-KTP, kemudian 111 e-KTP yang rusah secara fisik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas