Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Enam Kali Masyarakat Dihebohkan Ribuan e-KTP Tercecer dan Jual Beli Blanko di E-Commerce

Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan pemilih untuk menggunakan e-KTP saat hari pemungutan suara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Enam Kali Masyarakat Dihebohkan Ribuan e-KTP Tercecer dan Jual Beli Blanko di E-Commerce
istimewa/dok warga/ tribunjakarta.com
Ribuan keping e-KTP yang sempat gegerkan warga Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/12/2018). 

Butut dari kasus tersebut hingga Kamis (13/12/2019), polisi telah memeriksa 17 saksi terkait tercecernya e-KTP tersebut. 

6. Tiga Karung e-KTP Terccer di Pariaman

Terbaru Mabes Polri kembali mengungkap adanya temuan terkait e-KTP oleh masyarakat.Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan 3 karung berisikan e-KTP ditemukan di areal perkebunan di Kabupaten Pariaman,Sumatera Barat, Selasa (11/12).

"Bahwa hari Selasa kemarin diketemukan kurang lebih sekitar 3 karung e-KTP yang sudah tidak terpakai. Artinya dalam kondisi yang sudah rusak dibuang," ujar Dedi, di Mabes Polri,  Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas