Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kongres XV KNPI Putaran Kedua Rencananya Digelar Pekan Ini

Rencananya, kongres lanjutan tersebut dihelat pada 5-6 Januari mendatang di Bogor, Jawa Barat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kongres XV KNPI Putaran Kedua Rencananya Digelar Pekan Ini
Ist/Tribunnews.com
Kongres XV Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Bogor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) bersiap menggelar putaran kedua pemilihan bakal calon ketua umum (caketum).

Rencananya, kongres lanjutan tersebut dihelat pada 5-6 Januari mendatang di Bogor, Jawa Barat.

Salah seorang pimpinan sidang Kongres XV KNPI, Syahwan Arey mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat undangan ini kepada seluruh OKP.

"Totalnya ada 132 yang kami undang," ujar Syahwan kepada awak media di Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Syahwan memaparkan, pemilihan tahap kedua dilaksanakan sebagai tindaklanjut surat pemberitahuan tentang 'Kronologis Kongres XV Pemuda/KNPI'.

Salah satu poinnya adalah dua caketum tak memenuhi suara yang disaratkan.

Syahwan memaparkan, dalam tata tertib pemilihan tidak mengatur mekanisme pemilihan untuk dua orang bakal/calon ketua.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk tidak mengatur pemilihan yang hanya satu kali tahapan untuk bakal/calon yang mendapatkan suara terbanyak, dan tidak mendapatkan 50 persen+1 pemilih dari jumlah suara sah (168 suara).

"Tata tertib hanya mengatur lebih dari 2 orang calon (ketua umum KNPI) . Sementara saat kongres, ada dua yang bertarung (Noer Fajrieansyah dan Harris Pertama), karena ada calon (Jackson Kumaat) menyatakan mundur," ujar dia.

Syahwan menjelaskan bahwa dalam tata tertib juga disebutkan jika bakal calon ketua umum harus mendapatkan 20 persen suara.

Apabila hanya satu orang calon yang mendapatkan suara 20 persen, maka langsung ditetapkan menjadi ketua umum terpilih.

Sementara jika lebih dari satu orang calon meraih 20 persen suara, maka dilanjutkan tahapan pemilihan putaran dua.


Pun jika ada satu calon mendapat 50 persen+1, maka langsung ditetapkan menjadi Ketua Umum terpilih, walaupun ada satu orang atau lebih mendapatkan 20 persen suara.

"Dan di dalam tata tertib tidak mengatur sama sekali tentang dua orang calon ketua umum (bertarung dalam kongres)," jelas dia.

Hal senada diungkapkan pimpinan sidang kongres lainnya, Wazir Muhaemin. Wazir memaparkan, baik Noer Fajrieansyah maupun Haris sama-sama mendapatkan 20 persen suara.

"Tapi tidak ada satu orang pun dari mereka meraih suara 50 persen + 1 dari total suara," jelas dia.

"Haris Pertama mendapatkan 84 perolehan suara, Noer Fajrieansyah mendapatkan 82 perolehan suara, " lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas