Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Diumumkan Akan Melantik Kepala BNPB yang Baru Pagi Ini, Mendadak Dibatalkan, Ada Apa?

Sebelumnya kabar santet terdengar Presiden Joko Widodo, pagi (2/1/2018) ini pukul 09.00 WIB berencana akan melantik Kepala BNPB yang baru

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Presiden Diumumkan Akan Melantik Kepala BNPB yang Baru Pagi Ini, Mendadak Dibatalkan, Ada Apa?
ISTIMEWA
Undangan Pelantikan Kepala BNPB yang beredar di kalangan awak media. 

Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Presiden Joko Widodo untuk melantik Kepala BNPB, besok pagi masih belum jelas. Pasalnya, Presiden diagendakan akan bertolak ke lokasi bencana tsunami Selat Sunda di Lampung.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. "Menginfokan, bisa (2/1) tidak ada pelantikan ya. Maaf jika sudah dengar ada pelantikan," katanya dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa malam (1/1/2018).

"Pagi Bapak Presiden ke Lampung, lokasi bencana," tambah dia. Sebelumnya kabar santet terdengar Presiden Joko Widodo, pagi (2/1/2018) ini pukul 09.00 WIB berencana akan melantik Kepala BNPB yang baru di Istana Negara.

Baca: Sederet Fakta Anggota Brimob Tewas Dibacok di Jalan, Polri Ingatkan Jangan Ada Balas Dendam

Undangan pelantikan Kepala BNPB yang telah menyebar di sosial media itu benar. Hingga saat ini, masih diketahui siapa pengganti dari Kepala BNPB saat ini, Willem Rampangilei.

Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, pemilihan Kepala BNPB itu merupakan sepenuhnya kewenangan Presiden lantaran, jabatannya setingkat menteri.

Baca: Cadangan Devisa Bulan Desember 2018 Diperkirkan Sekitar 120 Miliar Dolar AS

"Kepala BNPB langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Fungsi BNPB sangat strategis karena BNPB memiliki fungsi koordinasi, komando dan pelaksana dalam penanggulangan bencana, baik tahap pra bencana, tanggap darurat dan pascabencana," tutur Sutopo.

Berita Rekomendasi

Itu semua diatur dalam UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP No 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas