ICW soal Tahanan KPK Diborgol: Sudah Diterapkan di Tindak Pidana Lain, Kenapa Tidak?
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung KPK terkait penerapan aturan borgol tangan terhadap para tahanan tindak pidana korupsi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung KPK terkait penerapan aturan borgol tangan terhadap para tahanan tindak pidana korupsi.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan penggunaan borgol tersebut sepantasnya diterapkan lantaran publik atau masyarakat merasa sudah biasa melihat para tahanan diborgol, siapa pun tahanan tersebut.
"Kenapa tidak? Borgol kan simbol dikekangnya kebebasan seseorang karena persoalan hukum, dan itu sudah diterapkan di tindak pidana lain," ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Kamis (3/12/2019).
Bahkan dirinya menggambarkan seorang maling ayam pun diborgol.
Baca: Dipanggil Satgas Antimafia Bola, Mantan Exco PSSI Dua Kali Mangkir
"Kenapa para tahanan di KPK enggak diborgol juga? Jadi saya kira ini enggak perlu dipolemikkan ya," ujarnya.
Sementara itu, Donal juga menyetujui pendapat Mantan Wakil KPK Bambang Widjojanto soal simbol borgol harus dibarengi dengn penuntasan kasus-kasus lama di KPK.
"Kalau itu pasti, karena itu sesuatu yang sudah lama kami dorong, soal perkara-perkara yang sudah menahun," pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan peraturan tentang pemborgolan tahanan korupsi.
Aturan tentang pemborgolan tersebut mirip seperti yang diterapkan aparat kepolisian kepada tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK telah mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK.
Febri mengatakan, sebelumnya KPK telah menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan KPK, baik yang sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK.
"Kemudian dari rumah tahanan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang mengemuka adalah aspek edukasi publik dan keamanan," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).