Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, keluarga Dilarang Bertemu

Lelaki yang menjadi TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati itu diketahui bernama Jonatan Sihotang.

Editor: Yudhi Maulana
zoom-in 5 Fakta TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, keluarga Dilarang Bertemu
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Suasana keluarga JS yang ditahan di Kantor Kepolisian Malaysia di Jalan Damar Kecamatan Siantar Utara, Jumat (28/12/2018) 

TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) asal Kota Pematangsiantar terancam menenerima hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.

Lelaki yang menjadi TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati itu diketahui bernama Jonatan Sihotang.

Pria berusia 31 yang mengadu nasib menjadi TKI itu kini tengah diadili di Malaysia hingga terancam hukuman mati.

TribunnewsBogorBogor.com merangkum sederet fakta yang dilansir dari Tribun Medan terkait TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Berikut ini deretan fakta-faktanya:

1. Pemerintah lakukan Pendampingan Hukum

Jonatan Sihotang (31) dikabarkan terancam hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia.

BERITA REKOMENDASI

Parluhutan Banjarnahor, kuasa hukum keluarga Sihotang, menjelaskan pemerintah Indonesia telah melakukan pendampingan hukum kepada terdakwa yang saat ini ditahan di Malaysia.

"Jonatan telah mengikuti persidangan pada Senin 31 Desember 2018. Informasi ini didapatkan team pengacara keluarga dari konsulat indonesia di Penang Malaysia," katanya kepada jurnalis di Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (4/1/2019).

HALAMAN SELENGKAPNYA ======>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas