Modus Suap Dana Insentif Daerah Rp 1,36 Miliar Kadis PUPR Balikpapan ke Pejabat Kementerian Keuangan
Uang itu diberikan sebagai kompensasi Yaya Purnomo membantu agar Balikpapan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan 2018.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Balikpapan Tara Allorante, bersaksi pada sidang dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018).
Pada persidangan tersebut, Tara mengaku menyerahkan uang sebesar Rp1,36 miliar kepada Yaya Purnomo yang saat itu berstatus sebagai Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Uang itu diberikan sebagai kompensasi karena Yaya membantu agar Balikpapan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan 2018.
Baca: Taman Bunga Matahari di Tangerang Ini Jadi Dstinasi Baru Foto Selfie Setelah Viral di Media Sosial
Tara mengatakan uang itu diserahkan menggunakan pemberian buku tabungan dan kartu ATM beserta nomor identifikasi atau PIN.
Buku rekening dan kartu ATM tersebut lalu ia serahkan kepada Fitra Infitar selaku Kepala Sub-Auditorat Kalimantan Timur I Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Kalimantan Timur.
Baca: KPK Sejak Lama Sudah Punya Borgol untuk Koruptor, Tapi Baru Akan Dipakai Tahun 2019
"Diberikan secara langsung. Jadi, buku dan ATM saya serahkan ke Pak Fitra. Itu ide dari Jakarta, diserahkan melalui Pak Fitra," ujar Tara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Tara menjelaskan, buku tabungan itu menggunakan milik orang lain bernama Pahala Simamora dan Sumiyati.
Baca: Cecilia Ungkap Takut Lihat Indonesia 2019, Begini Hukum Percayai Anak Indigo Kata Ustadz Abdul Somad
Awalnya, Tara meminta Pahala dan Sumiyati untuk membuka tabungan di Bank Central Asia (BCA). Saldo di dua rekening tersebut masing-masing berisi Rp680 juta, sehingga jika ditotal mencapai Rp1,36 miliar.
Setelah itu, Tara menghubungi Fitra untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM tersebut. Namun, sebelum menyerahkan ke Fitra.
Dirinya mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy dan Sekda Balikpapan Sayid M. Fadli.
Setelah mendapatkan restu dari Effendy, Tara menemui Fitra di bandara Balikpapan sekitar awal Desember 2017. Ia langsung menyerahkan uang tersebut ke Fitra.
"Iya, seperti itu. Pesan dari Jakarta (uang diberikan) melalui Pak Fitra," jelas Tara.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Yaya diduga bersama rekan kerjanya, Rifa Surya didakwa menerima suap senilai Rp3,745 miliar. Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD325.000 dan USD53.200.
Keduanya dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai pegawai Kemenkeu untuk mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2017. Dari daerah-daerah yang mengajukan untuk menerima DAK dan DID, Yaya dan Rifa telah menerima sejumlah uang.
Yaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.