Peneliti Nilai KPU Sudah Tepat Laporkan Informasi Surat Suara Tercoblos ke Polisi
"Pelaporan tersebut adalah sikap yang menunjukkan bahwa KPU tidak bisa dipermainkan oleh individu atau sekelompok orang," tuturnya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Peneliti Nilai KPU Sudah Tepat Laporkan Informasi Surat Suara Tercoblos ke Polisi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpu-sortir-dan-lipat-surat-suara-pilgub-jabar-2018_20180531_155053.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Sosial dan Politik, Fisip Universitas Wiralodra, Iman Soleh menilai sikap tegas yang diambil KPU dengan melaporkan penyebar informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos sudah tepat.
Paling tidak, dia menyebutkan ada tiga hal yang bisa dilihat atas sikap tegas KPU tersebut. Pertama KPU mampu menunjukkan sikap tegasnya sebagai penyelenggara pemilu sekaligus wasit dalam kontestasi demokrasi.
Baca: Soal Isu Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos, KPU Dinilai Terlalu Reaktif
"Pelaporan tersebut adalah sikap yang menunjukkan bahwa KPU tidak bisa dipermainkan oleh individu atau sekelompok orang yang ingin mempermainkan KPU dalam hal pelaksanaan pemilu," ujarnya kepada Tribunnews. com, Jumat (4/1/2019).
Kedua, pelaporan ini adalah untuk tindakan tegas terhadap siapapun yang hendak mengganggu, men-sabotase, bahkan menggagalkan pelaksanaan pemilu yang hanya tinggal kurang lebih 100 hari lagi.
"Penyebaran informasi bohong/ hoax tentang 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos patut diduga bertujuan menggagalkan pemilu dan melimpahkan kesalahan kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu," jelasnya.
Ketiga, pelaporan KPU terhadap penyebar informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos adalah tindakan KPU untuk meredam keresahan publik atas semua berita hoaks yang selama ini beredar yang berkaitan dengan pemilu.
"Berita hoaks sengaja disebar oleh individu atau sekelompok orang yang terkait langsung atau tidak langsung dengan pemilu itu sendiri," ujarnya.
Baca: Perludem Minta Polri Usut Tuntas Isu Tujuh Kontainer Memuat Surat Suara
Untuk itu, KPU bisa melaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong/hoax, atau sabotase atau bahkan melaporkan atas tindakan menggagalkan pemilu.
Pelaporan ini minimal bisa menenangkan publik dan menunjukkan kepada publik bahwa KPU tegas dan tidak bisa dipermainkan, juga sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang ingin berbuat hal yang sama.