Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti Nilai KPU Sudah Tepat Laporkan Informasi Surat Suara Tercoblos ke Polisi

"Pelaporan tersebut adalah sikap yang menunjukkan bahwa KPU tidak bisa dipermainkan oleh individu atau sekelompok orang," tuturnya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Peneliti Nilai KPU Sudah Tepat Laporkan Informasi Surat Suara Tercoblos ke Polisi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI SURAT SUARA - Petugas menyortir dan melipat Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur (Pilgub) Jawa Barat Tahun 2018 yang diselenggarakan KPU Kota Bandung di STT Mandala, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/5/2018). Penyortiran dan pelipatan 1.702.683 surat suara Pilgub Jabar 2018 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandung sebanyak 1.659.017 pemilih itu melibatkan 250 petugas, yang ditargetkan selesai dalam lima hari ke depan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Sosial dan Politik, Fisip Universitas Wiralodra, Iman Soleh menilai sikap tegas yang diambil KPU dengan melaporkan penyebar informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos sudah tepat.

Paling tidak, dia menyebutkan ada tiga hal yang bisa dilihat atas sikap tegas KPU tersebut. Pertama KPU mampu menunjukkan sikap tegasnya sebagai penyelenggara pemilu sekaligus wasit dalam kontestasi demokrasi.

Baca: Soal Isu Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos, KPU Dinilai Terlalu Reaktif

"Pelaporan tersebut adalah sikap yang menunjukkan bahwa KPU tidak bisa dipermainkan oleh individu atau sekelompok orang yang ingin mempermainkan KPU dalam hal pelaksanaan pemilu," ujarnya kepada Tribunnews. com, Jumat (4/1/2019).

Kedua, pelaporan ini adalah untuk tindakan tegas terhadap siapapun yang hendak mengganggu, men-sabotase, bahkan menggagalkan pelaksanaan pemilu yang hanya tinggal kurang lebih 100 hari lagi.

"Penyebaran informasi bohong/ hoax tentang 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos patut diduga bertujuan menggagalkan pemilu dan melimpahkan kesalahan kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu," jelasnya.

Ketiga, pelaporan KPU terhadap penyebar informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos adalah tindakan KPU untuk meredam keresahan publik atas semua berita hoaks yang selama ini beredar yang berkaitan dengan pemilu.

Berita Rekomendasi

"Berita hoaks sengaja disebar oleh individu atau sekelompok orang yang terkait langsung atau tidak langsung dengan pemilu itu sendiri," ujarnya.

Baca: Perludem Minta Polri Usut Tuntas Isu Tujuh Kontainer Memuat Surat Suara

Untuk itu, KPU bisa melaporkan atas tindakan penyebaran berita bohong/hoax, atau sabotase atau bahkan melaporkan atas tindakan menggagalkan pemilu.

Pelaporan ini minimal bisa menenangkan publik dan menunjukkan kepada publik bahwa KPU tegas dan tidak bisa dipermainkan, juga sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang ingin berbuat hal yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas