Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Usut Korupsi Dana Hibah KONI Lewat Staf Pribadi Menteri Imam Nahrawi

Kamis (3/1/2019) kemarin, penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi, salah satunya adalah staf pribadi Menpora Miftahul Ulum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Penyidik KPK Usut Korupsi Dana Hibah KONI Lewat Staf Pribadi Menteri Imam Nahrawi
TRIBUN/IRWAN RISMAWAN
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Miftahul diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf pribadi (Sespri) Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi kini jadi bidikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan suap dana hibah dari Pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga).

Kamis (3/1/2019) kemarin, penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi, salah satunya adalah staf pribadi Menpora Miftahul Ulum.




"Saya ditanyain tugas dan pokok fungsi saya sebagai sespri saja. yang lain-lain menunggu perkembangan lebih lanjut," ucapnya usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ulum dimintai keterangan penyidik untuk mendalami peran serta posisinya dalam kepegawaian seperti apa. Misalnya, staf pegawai Kemenpora atau asisten pribadi atau staf pribadi Menteri.

Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Miftahul diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/1/2019). Miftahul diperiksa terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUN/IRWAN RISMAWAN)

"Ditanya apa yang saksi ketahui terkait dengan hibah di Kemenpora terhadap KONI dan juga bagaimana hubungan atau relasi pertanggungjawaban antara staf Menpora ini dengan Menpora itu sendiri. itu perlu kami dalami dengan pemeriksaan ini," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Dari penyidikan sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI ini akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping.

BERITA TERKAIT

Dipaparkan Febri, dana hibah dari Kemenpora tersebut dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional dan penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

"Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional," ujar Febri.

KPK baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait bantuan penyaluran pemerintah melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI; Jhonny E, Bendahara Umum KONI.

Baca: Merpati Nusantara Airlines Diproyeksikan Terbang Lagi Tahun Ini

Sementara diduga sebagai penerima Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga; Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan dan Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas