Soal Isu Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos, KPU Dinilai Terlalu Reaktif
"Hanya saja saya melihat respons KPU RI agak berlebihan dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian," katanya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Soal Isu Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos, KPU Dinilai Terlalu Reaktif](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpu-sortir-dan-lipat-surat-suara-pilgub-jabar-2018_20180531_155020.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Said Salahudin, menilai pihak KPU RI terlalu berlebihan melaporkan penyebar informasi tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos.
Menurut dia, KPU RI cukup memberikan penjelasan isu tidak benar. Sebab, kata dia, KPU RI bersama Bawaslu sudah ke kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok untuk mengecek kebenaran informasi.
Baca: Kubu Prabowo - Sandi Anggap Lucu Cuitan Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos Malah Dituding Hoaks
"Hanya saja saya melihat respons KPU RI agak berlebihan dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) itu, Jumat (4/1/2019).
Dia menjelaskan, isu tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos tersebut sangat merugikan bagi lembaga penyelenggara pemilu itu, sehingga wajar jika lembaga itu langsung bereaksi.
Jika, mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata dia, logistik pemilu itu tanggung jawab KPU RI sepenuhnya. Kalau beredar informasi tidak beres ikhwal surat suara, sudah benar langkah KPU sigap merespons isu.
Namun, kata dia, KPU RI harus ingat, mereka terikat pada peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang membatasi cara KPU RI dalam bersikap dan bertindak.
Dia menjelaskan, peraturan itu jelas menentukan KPU RI diminta untuk memberikan respons secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.
"Nah, cuitan Andi Arief seputar isu itu kan sifatnya pertanyaan publik. Jadi dijawab saja oleh KPU RI secara arif dan bijaksana, tanpa perlu melapor ke polisi," kata dia.
Baca: Perludem Minta Polri Usut Tuntas Isu Tujuh Kontainer Memuat Surat Suara
Untuk laporan ke instansi Polri, dia menilai, sudah benar. Tetapi tidak harus KPU RI yang menjadi pelapornya. Dia menyarankan, biar saja pihak lain yang membuat laporan ke instansi Polri.
"Lagipula, tanpa harus didahului dengan laporan, Polisi berwenang dan sudah semestinya bergerak cepat untuk mengungkap isu yang meresahkan itu," tambahnya.