Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Baru Pengaturan Skor

Kasus dugaan pengaturan skor ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pekan Depan Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Baru Pengaturan Skor
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
diskusi mafia skor bola 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola memberi sinyal akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan skor pada persepakbolaan Indonesia.

"Minggu depan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono, di D'Consulate Resto and Lounge, Jln Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Kasus dugaan pengaturan skor ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya menangani kasus dugaan pengaturan skor dan suap pada laga Liga 3 di Jawa Tengah. Sementara Bareskrim melakukan penyelidikan kasus dugaan pengaturan skor pada laga Liga 2 antara PSS Sleman dan Madura FC.

Syahar tidak merinci pada kasus mana pihaknya menetapkan tersangka baru. Namun sejauh ini kasus yang telah naik ke penyidikan adalah dugaan pengaturan skor dan suap pada laga Liga 3 di Jawa Tengah.

Baca: Kunjungi Bogor, Maruf Amin Bertemu Relawan dan Ziarah

"Saya pikir semua terkait ini kan masih penyidikan, kalau dalam proses kita komunikasi kan lagi," tukas Syahar.

Sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor di Jawa Tengah.

Berita Rekomendasi

Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.

Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas