Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Penempatan TKI ke Saudi Melalui Satu Kanal Berpotensi Monopoli

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan kembali jangan sampai mekanisme ini menimbulkan monopoli dan KKN.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Rencana Penempatan TKI ke Saudi Melalui Satu Kanal Berpotensi Monopoli
Grid.ID
Ilustrasi TKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Rencana pemerintah membuka moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi terbatas melalui satu kanal penempatan mendapat kritik dari aktivis peduli buruh migran, Yusri Albima. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan kembali jangan sampai mekanisme ini menimbulkan monopoli dan KKN.

"Satu kanal penempatan dan memberi hak kepada satu lembaga asosiasi untuk menempatkan TKI justru rawan nepotisme. Ujungnya, malah akan menghilang kan aspek transparansi dan pengawasan," ujarnya Sabtu (5/1/2019).

Baca: Temui Konjen RI, BKSAP Bahas Kondisi TKI di Arab Saudi

Yusri mengungkap, Kepmen nomor 291 sudah dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja. Dalam Kepmen tersebut pemerintah memberikan berbagai syarat perusahaan penempatan TKI/PMI harus memiliki pengalaman 5 tahun dalam penempatan. Tapi tidak dijelaskan kapan perusahaan tersebut beroperasi.

"Ini perlu dikritisi jangan sampai perusahaan yang dulu pernah menempatkan TKI dan terdata memiliki banyak kasus di BNP2TKI dan Perwakilan-Perwakilan RI, diskors serta tidak aktif bisa bergerak lagi," kata dia.

"Harus jelas aturannya dan libatkan semua stakeholder sebelum memutuskan, libatkan kawan2 aktifis Peduli TKI/PMI dr semua Organisasi/Lembaga. Jadi hanya perusahaan yang uodate dalam penempatan TKI yang bisa punya hak, dan yang telah memenuhi syarat UU 18/2017," jelasnya.

Yusri menambahkan, persoalan penempatan TKI sangat syarat dengan berbagai kepentingan. Semua pihak harus sungguh sungguh-sungguh melakukan pengawasan. "Jika tidak maka cerita lama tentang eksploitasi TKI akan terulang lagi, yang akan jadi bahan kritikan Rieka DP dkk bila rezim Penguasa berganti," lanjutnya.

Baca: Membunuh dan Menganiaya, TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati

Mantan Ketua Umum Serikat Buruh Migran GASBIINDO Pusat ini mempertegas, tugas penting yang harus segera dituntaskan oleh pemerintah saat ini adalah segera menyelesaikan segala aturan turunan dari UU RI nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berita Rekomendasi

Bukan mencabut moratorium dan membuat rencana Penempatan TKI/PMI Satu Kanal ke Kerajaan Saudi Arabia.
"Rencana itu juga akan terkontaminasi dengan kepentingan Politik Pilpres 2019 bila disiarkan dilakukan saat ini. "Selesaikan dulu semua regulasi turunan dari UU 18/3017 sesuai amanahnya, setelah itu bicara Kanal dan soal teknis lainnya," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas