DPR RI Akan Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi
Untuk bidang pengawasan, DPR akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Hakim Konstitusi
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test hakim konstitusi pengganti Wahiddudin Adams dan Aswanto yang akan segera berakhir masa jabatannya.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam pidato rapat paripurna DPR RI pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019, Senin (7/1/2019).
"Untuk bidang pengawasan, DPR akan melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Hakim Konstitusi pengganti Dr. Wahiduddin Adams dan Prof Dr Aswanto, S.H M.Si, DFM yang akan segera berakhir masa jabatannya," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Kedua Hakim Konstitusi tersebut mewakili unsur DPR di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, Bamsoet meminta proses uji kelayakan dilakukan lebih cepat.
Namun, Bamsoet tak menyebutkan nama-nama calon pengganti Hakim Konstitusi yang akan diuji.
"Keduanya merupakan unsur hakim yang mewakili DPR di Mahkamah Konstitusi, karena itu diharapkan prosesnya dapat dilakukan dengan lebih cepat," kata Bamsoet.
Baca: Eddy Sindoro Pernah Perintahkan Staf Buat Memo kepada Mantan Sekretaris MA
Lebih lanjut, Legislator Partai Golkar mengatakan bahwa DPR juga akan memberi pertimbangan terhadap Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara-negara sahabat.
Hal itu disebutnya menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan persahabatan Indonesia dengan negara-negara lain.
"DPR juga akan memberi pertimbangan terhadap Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari Negara-Negara Sahabat sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan persahabatan Indonesia dengan negara-negara lain," ucap Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.