Staf Eddy Sindoro Akui Diminta Uang Dua Kali oleh Mantan Panitera PN Jakpus
Awalnya Wresti menemui Edy Nasution untuk sekadar berkonsultasi masalah teknis terkait perkara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, yang merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti mengaku sempat dua kali dimintai uang oleh mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Wresti yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Eddy Sindoro itu mengatakan permintaan uang itu berkaitan dengan pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.
Awalnya Wresti menemui Edy Nasution untuk sekadar berkonsultasi masalah teknis terkait perkara PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Saat itu PT MTP dinyatakan wanprestasi dan akan segera dilakukan aanmanning atau panggilan eksekusi.
Namun, saat itu direksi PT MTP sedang berada di luar kota dan tidak bisa menghadiri aanmanning. Wresti mengatakan direksi PT MTP meminta agar aanmanning ditunda.
"Kemudian saya datang ke Edy Nasution, saya tanya, ini direkturnya sedang di luar kota, harus bagaimana," ujar Wresti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (7/1/2019).
Baca: KPK Bakal Ungkap Kepentingan Lippo Group dalam Sidang Eddy Sindoro Selanjutnya
Menurut Wresti, saat itu pertemuannya benar-benar membahas masalah teknis. Bahkan, ia mengaku tidak menawarkan imbalan apapun kepada Edy.
Namun, ia mengklaim, Edy saat itu meminta imbalan agar aanmanning ditunda. Sebab, nantinya, yang akan melakukan aanmanning adalah ketua pengadilan langsung.
"Dia bilang, 'Yang mau anmaning itu kan ketua pengadilan, kasih lah Rp100 juta'" jelas Wresti menirukan percakapannya dengan Edy.
Wresti mengaku tak langsung memberikan respons atas permintaan Edy. Ia kemudian melaporkan hal tersebut ke Eddy Sindoro selaku atasannya dan direksi PT MTP.
"Saya enggak punya kewenangan untuk mengeluarkan uang. Lalu saya sampaikan hal itu kepada Pak Eddy Sindoro dan direksi MTP," jelas Wresti.
Setelah itu, Eddy Sindoro mengizinkan soal permintaan uang Edy Nasution. Wresti lantas meminta uang kepada salah satu direktur PT MTP, Heri Sugiarto.
Wresti kemudian menginstruksikan Wawan Sulistyawan, seorang karyawan swasta untuk mengambil uang dari Heri. Wawan kemudian menyerahkan uang tersebut ke Doddy Aryanto Supeno untuk diserahkan ke Edy Nasution.
Eddy Sindoro didakwa melakukan pelanggaran pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Edy Nasution sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.