Teknologi Informasi Bikin Pemberantasan Korupsi Kian Efektif Di Era Jokowi-JK
Implementasi kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam penanggulangan dan pencegahan korupsi juga dilakukan dengan memperbaiki regulasi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teknologi informasi menjadi andalan dan tulang punggung pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dalam upaya memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi.
Implementasi kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam penanggulangan dan pencegahan korupsi juga dilakukan dengan memperbaiki regulasi yang mengatur ihwal korupsi.
Hasilnya, masyarakat makin percaya efektivitas langkah yang diambil Pemerintah.
Demikian fakta terungkap dalam diskusi bertajuk “Cerdas dan Canggih Melawan Korupsi” yang digelar Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut adalah Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, pengajar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali, dan politisi mantan anggota Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Selama ini, menurut Yanuar Nugroho, arah dan kebijakan Pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi bergerak dalam senyap dan nyaris tidak mendapatkan perhatian dari publik.
Masyarakat lebih tertarik untuk menyorot perilaku-perilaku korupsi yang menyeruak ke publik seperti operasi tangkap tangan dan sebagainya.
Namun hal itu imbuh dia, tidak mengurangi kenyataan bahwa masyarakat sudah merasakan efektivitas dan kebijakan antikorupsi yang dijalankan Pemerintah.
Baca: BKN: Belum Ada Informasi Penerimaan P3K dan CPNS 2019
“Berdasarkan laporan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada bulan Oktober 2018, upaya Pemerintah memberantas korupsi selama empat tahun ini dirasakan oleh masyarakat. Masyarakat menilai tingkat korupsi di berbagai bidang menurun dari tahun ke tahun,”ujar Yanuar.
Ia mengakui bahwa korupsi sekarang ini hidup di zaman baru. Zaman di mana teknologi menjadi sangat masif dan intensif digunakan dalam berbagai kehidupan masyarakat.
“Melawan korupsi di zaman canggih ini juga harus dilakukan dengan canggih,“ ujar peneliti lulusan Institut Teknologi Bandung dan University of Manchester, tersebut.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah telah melahirkan tiga produk hukum untuk mempercepat pemberantasan korupsi, yaitu: Inpres 7/2015, Inpres 10/2016, dan Perpres 54/2018.
Dari tiga aturan hukum tersebut, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam aksi pencegahan korupsi sangat terasa, mulai dari sekitar 30 persen pada tahun 2015 meningkat menjadi lebih dari 81 persen pada tahun 2018.
Yanuar Nugroho menegaskan korupsi sistemik sudah mengakar dalam tatanan kerja birokrasi.