Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vanessa Angel Lolos Dari Jeratan Pidana, Ini Sejarah Hukum Prostitusi Sejak Era Kolonial

Sejarah itu pula lah yang dapat digunakan masyarakat saat ini untuk menilai mengapa pekerja seks komersial (PSK), dan pelanggannya tak dapat dihukum

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vanessa Angel Lolos Dari Jeratan Pidana, Ini Sejarah Hukum Prostitusi Sejak Era Kolonial
surya.co.id/mohammad romadoni
Satu Kotak Kondom Hingga Celana Dalam Warna Ungu Milik Vanessa Angel, Berikut 5 Barang Bukti yang Disita Polisi Terkait Kasus Prostitusi Online 

TRIBUNNEWS.COM - VANESSA Angel lolos dari jerat hukum dalam kasus prostitusi online yang ditangani Polda Jawa Timur.

Vanessa Angel hanya menjadi saksi dalam kasus itu. Padahal sebelumnya Vanessa Angel yang kedapatan berduaan dengan seorang lelaki saat polisi menggerebeknya.

Vanessa Angel pun kini sudah dibebaskan, dan dia sudah mengucapkan permintaan maafnya sebelum bebas.

Vanessa Angel meminta maaf atas kegaduhan yang telah terjadi, terutama atas segala opini dan asumi yang telah terbentuk di masyarakat lewat media sosial.

Vanessa Angel juga mengakui bahwa kesalahan dan kekhilafan yang dilakukannya telah merugikan banyak orang.

Berikutnya Vanessa Ange berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu dan memperlakukannya dengan baik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekaligus korban.

Selanjutnya Vanessa Angel berjanji akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

Ya, Vanessa Angel lolos dari jerat hukum, begitu pula pengusaha yang membookingnya.

Sementara itu dua orang mucikari yang menghubungkan Vanessa Angel dengan pengusaha kaya raya tersebut. .

Muncikari itu adalah Tantri yang mengaku mendapat fee Rp 2,5 juta dari menghubungkan artis dengan pria hidung belang.

Baca: Prostitusi Artis Vanessa Angel Ingatkan Pada Kasus Robbie Abbas, Mengapa Cuma Mucikari yang Dihukum?

Era Kolonial

Sebenarnya ada sejarah panjang dari era kolonial sampai masa kini terkait aturan prostitusi.


Sejarah itu pula lah yang dapat digunakan masyarakat saat ini untuk menilai mengapa pekerja seks komersial (PSK), dan pelanggannya tak dapat dihukum menggunakan perangkat hukum pidana Indonesia, yakni KUHP.

Prostitusi sudah ada sejak masa awal penjajahan Belanda. Bahkan sejak masa Jan Pieterszoon Coen (1618 - 1623 dan 1627 - 1629), prostitusi sudah berkembang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas