Dorong Perluasan Akses Keuangan, OJK Fasilitasi Pembentukan 41 Bank Wakaf Mikro
Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen memperluas penyediaan akses keuangan bagi para pelaku usaha mikro yang belum terjangkau akses keuangan formal melal
Editor: Content Writer
Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen memperluas penyediaan akses keuangan bagi para pelaku usaha mikro yang belum terjangkau akses keuangan formal melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah. Sasarannya adalah masyarakat kecil yang sudah memiliki usaha produktif namun terkendala persoalan peningkatan modal usaha.
Pendirian LKM Syariah dengan nama Bank Wakaf Mikro ini merupakan salah satu program inklusi keuangan OJK dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan di masyarakat.
Program Bank Wakaf Mikro diluncurkan pada Oktober 2017 dan diharapkan menjadi solusi dalam penyediaan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. Awalnya Bank Wakaf Mikro diarahkan untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat di lingkungan pondok pesantren, namun saat ini pendiriannya sudah meluas ke berbagai komunitas masyarakat seperti ibu-ibu UKM maupun di Universitas.
OJK juga terus mengembangkan pola inovasi baru untuk pengembangan program Bank Wakaf Mikro, di antaranya melalui penyaluran pembiayaan pola klaster yang saat ini telah sukses diterapkan di kelompok/klaster usaha batik di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam operasionalnya, Bank Wakaf Mikro tidak diperkenankan menghimpun simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan ekonomi. Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3 Juta dan margin bagi hasil setara 3% setahun.
Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok usaha sehingga akan membantu pemberdayaan masyarakat kecil di daerah yang memiliki usaha ultra mikro. Pola pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga dibuat per kelompok dengan tanggungjawab bersama dalam kelancaran pembayaran atau tanggung renteng.
Pembentukan Bank Wakaf Mikro di berbagai daerah dilakukan dengan mengikutsertakan tokoh pengasuh pesantren dan tokoh masyarakat, dan dibantu para donator dalam bentuk bantuan khusus melalui Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Syariah Mandiri. Pengembangan Bank Wakaf Mikro ini juga mendapatkan dukungan dari dua lembaga amal di Kuwait, yakni International Islamic Charity Organization (IICO) dan Zakat House yang akan melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pendirian Bank Wakaf Mikro di Indonesia.
Hingga akhir Desember 2018, OJK telah berhasil memfasilitasi pendirian 41 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pada 29 Desember 2018 lalu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso bersama Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meresmikan Bank Wakaf Mikro di Pondok Pesantren Al-Quran Cijantung dan Darussalam Ciamis.
Secara nasional, sejak Oktober 2017-Desember 2018, jumlah pembiayaan yang berhasil disalurkan Bank Wakaf Mikro sebesar Rp9,72 miliar kepada 8.373 orang nasabah.
OJK akan terus mendorong pendirian Bank Wakaf Mikro ke pesantren-pesantren serta komunitas masyarakat lainnya di seluruh Indonesia, yang diharapkan dapat menjadi akselerator pengembangan keuangan syariah serta mendorong peningkatan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.