Ini Alasan Andi Arief Tak Hadir Saat Polisikan Para Pemfitnahnya di Bareskrim Polri
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melaporkan lima orang yang dirasa melakukan fitnah terhadapnya ke Bareskrim Polri, Senin (7/1/2019).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melaporkan lima orang yang dirasa melakukan fitnah terhadapnya ke Bareskrim Polri, Senin (7/1/2019).
Pelaporan itu terkait dengan Andi yang disebut menyebarkan hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Saat pelaporan itu, Andi Arief tak hadir secara pribadi.
Ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Irwin Idrus.
Berawal dari cuitan Andi di Twitter, Tribunnews.com menyambangi Bareskrim lantaran yang bersangkutan menyatakan akan melakukan pelaporan sekira pukul 13.00 WIB.
Namun, hingga pukul 15.30 WIB, politikus partai berlambang mercy itu tak kunjung terlihat.
Baca: SBY Disebut Tersenyum saat Dengar Andi Arief Siap Disanksi Pasca Laporkan Ali Ngabalin dkk ke Polisi
Barulah mendekati pukul 16.10 WIB, kuasa hukum Andi hadir dan melakukan pelaporan.
Pelaporan itu berlangsung cukup lama, karena amatan Tribunnews.com sekira pukul 18.30 WIB barulah Irwin keluar dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim.
Saat disinggung mengenai ketidakhadiran kliennya, Irwin menegaskan ada alasan yang dikemukakan Andi.
Irwin mengatakan Andi tidak mau menimbulkan suasana lebih gaduh dengan kehadirannya.
"Sebenarnya Pak Andi Arief tidak ingin membuat kegaduhan yang lebih jauh lagi (dengan hadir, - red)," ujar Irwin, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
"Jadi, Pak Andi Arief ini maunya menjalankan saja sesuai prosedur hukum, dalam hal ini sudah dikuasakan ke kami, PH (pengacara), kuasa hukumnya," sambung dia.
Dalam kesempatan itu, Andi melaporkan lima orang dari kubu petahana atau yang mendukung paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Antara lain, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto; Tenaga Ahli di Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin; Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga; Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH. Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan; dan Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.
"Sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya, melapor balik kepada pihak-pihak tersebut," ujar Irwin.
Ia menjelaskan pihaknya menyerahkan alat bukti kepada kepolisian berupa rekaman video wawancara serta cuplikan berita di media massa.
Salah satu rekaman di media televisi, diberikan sebagai bukti pelaporan Ali Ngabalin. Irwin juga mengatakan Andi merasa keluarganya dirugikan melalui pernyataan yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
"Untuk Pak Ngabalin misalnya, ada rekaman. Statementnya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," kata dia.
"Ada istri dan anak yang terganggu, tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar," tandasnya.
Laporan ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Bareskrim dengan nomor LP/B/0033/I/2019/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2019.
Adapun kelima orang yang dilaporkan Andi tersebut dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.