Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Teror Nasabah Lewat Pesan Berkonten Pornografi, Bareskrim Polri Ringkus 4 Debt Collector

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menciduk empat pelaku yang berprofesi sebagai debt collector.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Teror Nasabah Lewat Pesan Berkonten Pornografi, Bareskrim Polri Ringkus 4 Debt Collector
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (tengah) saat merilis kasus di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menciduk empat pelaku yang berprofesi sebagai debt collector dari PT Vcard Technology Indonesia (Vloan).

Empat pelaku yakni Indra Sucipto (31), Panji Joliandri (26), Roni Sanjaya (27), dan Wahyu Wijaya (22) ditangkap secara terpisah.

Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan keempatnya ditangkap karena meneror para nasabah yang telat membayar hutang.

Baca: Riska Tewas Setelah Motor yang Dikendarainya Masuk Jurang

Para pelaku disebut mengintimidasi para nasabah dengan ancaman, tindak asusila, dan gambar-gambar pornografi melalui aplikasi WhatsApp.

Rickynaldo bercerita awalnya para nasabah diharuskan mendownload aplikasi pinjaman Vloan.

Selain itu, nasabah diminta mencantumkan data seperti nama (sesuai KTP), NIK, tanggal lahir, alamat, rekening bank, pekerjaan, ID card tempat bekerja, dan 5 nomor telepon emergency contact.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan, nasabah diminta ber-swafoto dengan memegang KTP.

Baca: Bupati Jepara Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Suap Kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang

"Dengan mendownload aplikasi pinjaman Vloan, nasabah mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui oleh perusahaan itu," ujar Rickynaldo di Bareskrim Siber Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Persetujuan itu, kata dia, termasuk dengan pengaksesan seluruh data yang ada dalam ponsel nasabah melalui aplikasi tersebut.

Data yang diambil tersebut, ternyata data yang tidak termasuk dapat diakses atau dicantumkan saat persetujuan awal dengan nasabah.

Pelaku ternyata dapat mengakses nomor kontak diseluruh ponsel setiap para nasabah.


Dari situ, Rickynaldo mengatakan para pelaku meneror nasabah yang tidak melunasi pinjaman secara tepat waktu.

Baca: Ketua DPW PKS Jakarta Sebut Prabowo Minta Urusan Wagub Rampung di Januari 2019

"Jika ada nasabah yang telah jatuh tempo melakukan pembayaran pinjaman uang diatas 30 hari serta tidak dapat dihubungi maka para DC (Debt Collector) ini akan membuat grup WhatsApp dan mengundang nomor nasabah dan nomor-nomor teman maupun keluarga dari nasabah yang diambil dari kontak hanphone nasabah,” jelas dia.

Teror dilakukan dengan menyebar informasi pada setiap kontak yang tertera di ponsel nasabah jika nasabah menunggak hutang.

Pelaku juga akan menyampaikan pesan berbau pornografi kepada korban atau nasabah yang sudah tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuat pelaku.

"Tujuannya agar nasabah merasa cemas dan khawatir dengan segala tindakan baik yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan para tersangka dengan harapan dari mereka yang menunggak akan langsung membayar tagihan pinjaman," tukas dia.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu Pasal 40, 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 jo Pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang Penghinaan serta Pencemaran Nama Baik.

Selain itu mereka juga disangkakan dengan Pasal 45B jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas