Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, PT Isargas Beri Uang Rp 250 Juta untuk Eni Saragih

Iswan menjawab pemberian uang semata hanya untuk menjaga hubungan baik dengan Eni Saragih.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terungkap, PT Isargas Beri Uang Rp 250 Juta untuk Eni Saragih
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
sidang kasus suap PLTU Riau-1 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim, memberikan keterangan di sidang kasus suap PLTU Riau-1 terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Saragih. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Di persidangan, Iswan mengungkap memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada Eni. Dia berdalih, uang ratusan juta tersebut diberikan atas dasar menjaga hubungan baik. Sehingga, tidak ada kaitan dengan perusahaan.

"Dua kali tahap pemberian, pada bulan Juni 2018 dan Juli 218," kata Iswan kepada jaksa KPK, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2019).

Setelah mendengarkan keterangan Iswan, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan, alasan pemberian uang. Jaksa mempertanyakan mengapa Iswan sangat mudah memberikan uang.

"Apakah memang ada utang antara saksi dan terdakwa?," tanya jaksa.

Iswan menjawab pemberian uang semata hanya untuk menjaga hubungan baik dengan Eni Saragih.

Lantas, jaksa kembali mempertanyakan hal yang sama. Kali ini, Iswan menjawab tidak ada kaitan dengan perusahaan yang dimilikinya.

Berita Rekomendasi

"Nggak ada, tujuan saya hubungan baik, teman, hubungan baik saya bantu," tambah Iswan.

Sebelumnya, Sidang kasus dugaan suap atas terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa (8/1/2019).

Baca: TKN: Ada Indikasi Upaya Mendelegitimasi KPU dari Kubu Prabowo

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi. Mereka akan diperiksa terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.

Jaksa KPK menghadirkan Wasekjen Partai Golkar, Sarmuji ke persidangan. Jaksa KPK berencana menggali keterangan Sarmuji soal aliran uang suap PLTU Riau-1 ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar Desember 2017 lalu.

Selain Sarmuji, terdapat sembilan orang lain yang dijadwalkan bersaksi di kasus proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt tersebut. Mereka diantaranya, Karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia, Lukman Hakim; Direktur EMS Research Center, Mukhradis Hadi.

Lalu, Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja; Presiden Direktur PT. Isargas, Iswan Ibrahim, serta sejumlah pengusaha, yakni Machbub, Jumadi, Rochmat Fauzi, Slamet Eko Wantoro dan Mustahal.

Seperti diketahui, Eni Saragih didakwa menerima suap dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo Rp 4,75 Miliar.

Pemberian suap itu diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Selain dakwaan suap, Eni didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut berasal dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas