Tiga Gugatan Warga Surabaya Terhadap UU BPJS Kesehatan
Pengacara Singgih Tomi Gumilang mengatakan ada tiga poin gugatan kliennya terhadap UU BPJS Kesehatan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
![Tiga Gugatan Warga Surabaya Terhadap UU BPJS Kesehatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pengacara-singgih.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Singgih Tomi Gumilang mengatakan ada tiga poin gugatan kliennya terhadap UU BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan keliennya yang merupakan seorang warga Surabaya merasa keberatan karena harus membayar dua asuransi padahal yang asuransi swasta lebih memberikan pelayanan sebagaiman mustinya.
"Misalkan rumah sakit yang dirujuk kelas B sampai A+ dan tidak pakai rujukan berjenjang," kata Tomi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Selasa (8/1/2019).
Baca: Seusai Jenguk Ustaz Arifin Ilham dan Dengar Kabar Hoax, Arie Untung: Lebih Baik Kirimkan Doa
Menurut kliennya, jika ikut asuransi swasta maka rumah sakit yang dirujuk asuransi tersebut kan gradenya B sampai A+.
Sedangkan kalau BPJS kliennya harus mengikuti jenjang rujukan dari awal yakni fasilitas kesehatan tingkat 1.
"Kalau tidak memadai kita dirujuk ke rumah sakit tipe D. Kalau tidak mampu menangani pasien dirujuk ke rumah sakit tipe C. Kalau tidak bisa juga dirujuk ke rumah sakit tipe B dan seterusnya. Sedangkan orang sakit kan nggak gitu. Di situlah letak kerugiannya," kata Tomi.
Selain itu, kliennya menilai bahwa jika kliennya memakai asuransi swasta tapi memilih fasilitas BPJS, maka biaya yang sudah ditentukan BPJS bisa diklaim dan dicairkan dari asuransi swasta.
Tapi menurutnya hal itu tidak berlaku sebaliknya meski keduanya dibayar.
"Sebenarnya kesehatan itu kewajiban negara, bukan kewahuban warga negara. Sedangkan kalau wajib pakai BPJS itu sudut pandangnya jadi kewajiban warga negara bukan kewajiban negara. Di situ kita merasa sudah tidak sejalan dengan UUD 45 pasal yang tadi saya sebutkan," kata Tomi.
Untuk itu, ada tiga poin gugatan yang ia dan kliennya ajukan, yakni:
Pertama mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya.
Kedua menyatakan Pasal 14 UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS Lembaran Negara Tahun 2011 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena itu harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Ketiga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana seharusnya," kata Tomi.
Ia mengatakan, kliennya sampai saat ini adalah pengguna dua asuransi yakni asuransi swasta dan BPJS Kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.