Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Putuskan KPU Wajib Memasukkan Kembali Nama OSO Dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI

Bawaslu RI memutuskan KPU RI telah melanggar proses administrasi pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Putuskan KPU Wajib Memasukkan Kembali Nama OSO Dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPD RI
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Bawaslu RI Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melanggar proses administrasi pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan kembali nama OSO dalam daftar calon tetap anggota DPD dalam Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan dalam agenda pembacaan putusan sidang gugatan OSO dengan terlapor KPU RI.

Baca: Prabowo Subianto Jenguk Ustaz Arifin Ilham

Namun, OSO harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik bila terpilih sebagai anggota DPD RI 2019.

Jika tidak, maka KPU RI punya hak penuh membatalkan kemenangannya.

Pengunduran diri OSO dari kepengurusan partai paling lambat terhitung 1 hari sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD RI tahun 2019.

Berita Rekomendasi

"Memerintahkan kepada terlapor untuk tidak menetapkan keberhasilan Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik yang lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," kata Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Baca: Gempa Hari Ini - BMKG Catat Gempa M 5,1 Guncang Aceh Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Sebelumnya, KPU RI merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Putusan tersebut menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

Bila OSO bersikukuh ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari kepengurusan parpol.

KPU RI menyebut MK adalah lembaga tinggi negara yang memutuskan soal syarat pencalonan anggota DPD RI. Putusan MK dinilai konstitusional, sehingga KPU RI memutuskan mengakomodir putusan MK tersebut.

Selain itu, KPU RI juga mengakomodir putusan PTUN, dengan cara memberikan kesempatan kepada OSO mendaftar kembali atau kemudian mengundurkan diri dari kepengurusan parpol agar dapat dimasukkan dalam DCT DPD.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menempuh jalur hukum melalui membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Bawaslu RI atas keputusan KPU RI tidak menyertakan namanya di DCT calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat untuk periode Pemilu 2019.

Baca: Diramal Bakal Nakal Setelah Jadi Janda, Gisel Beri Jaminan Tak Akan ke Tempat Hiburan Malam

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas