Petinggi PSSI Berinisial IB Dilaporkan Terkait Penipuan Penunjukan Tuan Rumah Piala Suratin
Kasus ini bermula pada Oktober 2009, saat akan dilaksanakan pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Perseba Bangkalan, Imron Abdul Fattah, melaporkan petinggi PSSI berinisial IB ke Satgas Anti Mafia Bola atas dugaan penipuan penunjukan tuan rumah Piala Suratin 2009.
Laporan tersebut teregistrasi dalam LP/01/I/2019/Satgas. Laporan itu dilayangkan pada Senin (7/1/2019) lalu.
Kasus ini bermula pada Oktober 2009, saat akan dilaksanakan pertandingan Delapan Besar Liga Remaja (Piala Suratin) Seri Nasional.
Saat itu korban Imron selaku Manager Perseba Bangkalan mengajukan permohonan tuan rumah Piala Suratin kepada PSSI melalui Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) yang saat itu dikepalai oleh IB.
"Selanjutnya korban bertemu dengan saudara HS selaku Ketua Pengda PSSI Jawa Timur di Surabaya dan pada saat itu saudara HS meminta sejumlah uang sebesar Rp 140 juta sebagai syarat untuk meloloskan Perseba menjadi tuan rumah pertandingan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, melalui pesan tertulis, Rabu (9/1/2019).
Baca: Sekretaris TKN: The Power of Positive Thinking Terbukti Menangkan Jokowi-Ma’ruf Amin
Demi memenuhi syarat itu akhirnya Imron akhirnya mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp 115 juta. Yakni pada 5 Oktober 2009 sebesar Rp 40 juta, 13 Oktober 2009 sebesar Rp 25 juta dan 6 November sebesar Rp 50 juta.
Lalu pada November 2009, saat Imron berada di Jakarta dihubungi oleh IB. Dirinya meminta kepada korban uang sebesar Rp 25 juta sebagai tambahan uang untuk persetujuan pelaksanaan pertandingan Delapan Besar Piala Suratin 2009 yang akan dilaksanakan di Bangkalan.
"Kemudian korban mentransfer uang dari rekening milik korban a.n. H. IMRON ABD. FATTAH ke Rek milik terlapor IB sebesar yang diminta oleh terlapor," ungkap Argo.
Namun nyatanya pada Desember 2009, korban mengetahui bahwa untuk menjadi tuan rumah pertandingan Delapan Besar Piala Suratin tidak ada ketentuan untuk melakukan pembayaran.
"Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kepada Satgas Anti Mafia Bola Polri untuk dilakukan proses hukum," tutur Argo.
Dalam laporan tersebut Imron menyertai barang bukti berupa Print Out rekening atas nama dirinya.
IB dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 3,4,5, UU RI No. 8 Tahun 2010.