Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tangkap Pembuat Rekaman Suara Sekaligus Buzzer Hoaks Surat Suara Tercoblos

Mabes Polri berhasil mengamankan kreator atau pembuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polri Tangkap Pembuat Rekaman Suara Sekaligus Buzzer Hoaks Surat Suara Tercoblos
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (dua dari kanan) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo (dua dari kiri) dan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri berhasil mengamankan kreator atau pembuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pria berinisial BBP itu diduga membuat rekaman suara dan juga berperan sebagai buzzer dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan kemudian analisa barang bukti dan pemeriksaan ilmiah, kemarin Siber menangkap terhadap tersangka berinisial BBP diduga baik sebagai kreator maupun buzzer," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Dedi mengatakan pihak Puslabfor Polri telah meneliti suara dalam rekaman suara yang beredar.

Dan hasilnya, kata dia, terdapat kesamaan suara sebesar 99 persen dengan tersangka BBP.

"Jadi kesimpulannya, kesamaan suara yang beredar adalah 99 persen. Jadi sangat kuat bahwa voice berasal dari tersangka BBP," kata dia.

Baca: Kubu Jokowi Minta Polisi Ungkap Aktor Intelektual di Balik Hoaks 7 Kontainer Surat Surat Dicoblos

Sementara itu, beredar informasi bahwa kreator hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos adalah pria bernama Bagus Bawana Putra, yang merupakan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo.

BERITA REKOMENDASI

Disinggung mengenai hal tersebut, Dedi meminta awak media tidak mengarahkan tersangka BBP sebagai salah satu pendukung kubu dalam Pilpres 2019 mendatang.

Hal itu dikarenakan, pemeriksaan penyidik Siber belum selesai dilakukan terhadap tersangka. Sehingga semua pihak harus menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan pengembangan terhadap kasus ini.

"Jadi gini, kita tidak mengarah ke situ. Fakta hukumnya adalah BBP menyiarkan berita bohong atau hoaks. Itu konstruksi hukum secara profesional. Jadi masih melakukan pemeriksaan lanjut. Nanti ada doorstop di waktu selanjutnya (terkait BBP, - red)," tukasnya.

Seperti diketahui, BBP merupakan tersangka keempat terkait hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni HY, LS, dan J.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan oleh kepolisian.


Ketiga orang tersebut diduga berperan dalam menerima konten hoaks tanpa mengonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook.

Tersangka kemudian menyebarkannya di percakapan grup dalam aplikasi WhatsApp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas