DPP PAN Belum Terima Surat Resmi Permintaan Pemecatan Bara Hasibuan
Menurut Yandri berdasarkan mekanisme partai aduan terhadap kader harus disampaikan secara resmi. Tidak bisa hanya surat terbuka atau petisi saja.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi surat terbuka dari kader yang menginginkan Waketum PAN Bara Hasibuan dipecat dari pengurus partai.
Menurut Yandri DPP tidak bisa memproses permintaan tersebut, karena tidak ada surat permintaan resminya.
"Tentu kami sebagai organisasi perlu ada kepastian bahwa protes ataupun masukan dari beberapa kader sebaiknya menyampaikan ke DPP maupun fraksi, (karena) saudara bang Bara menjadi anggota fraksi," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Kamis, (10/1/2019).
Baca: Bara Hasibuan Bela Kader yang Berbeda Sikap di Pilpres, PAN: Sikapnya Agak Berbeda dengan DPP
Menurut Yandri berdasarkan mekanisme partai aduan terhadap kader harus disampaikan secara resmi. Tidak bisa hanya surat terbuka atau petisi saja. Sebelumnya sejumlah kader PAN lintas daerah menandatangani petisi meminta Bara Hasibuan dipecat dari pengurus partai.
"Sekali lagi karena admininstrasi diatur dengan aturan main, ya kami tunggu kalau memang teman-teman itu ada hal sangat serius dilakukan pelanggaran oleh Bang Bara dimananya. Itu kami tunggu jadi kalau belum ada surat resmi, belum kami proses lebih lanjut," katanya.
DPP sendiri menurut Yandri belum komunikasi dengan Bara Hasibuan. Karena menurut Yandri, DPP berpandangan bahwa Bara hanya membela kader yang mendukung Jokowi.
"Karena menurut kami yang di lakukan bang bara secara tegas dia gak pernah mendukung jokowi. Dia membela kader karena mendukung pak jokowi dan itu hak bang Bara. Hak bang Bara untuk mengajukan pembelaan kepada kader yang dipecat atau diberi sangsi," pungkasnya.
Sebelumnya lebih dari 100 kader PAN lintas daerah meminta DPP memecat Bara Hasibuan sebagai pengurus partai. Bara dinilai tidak ikut menjalankan perintah partai untuk mendukung pasangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.