Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman RI Bakal Lapor Presiden bila Ada Terlapor Tak Patuhi LAHP

Di antaranya menyangkut lembaga atau kementerian yang menjadi terlapor didapati kurang kooperatif melaksanakan LAHP

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ombudsman RI Bakal Lapor Presiden bila Ada Terlapor Tak Patuhi LAHP
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI memaparkan tahap resolusi dan monitoring yang dimulai setelah dikeluarkannya Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP).

Beberapa dari laporan yang dikeluarkan Ombudsman RI tidak ditindaklanjuti terlapor.

Baca: Catatan Monitoring Awal Tahun, Ombudsman RI Soroti Penanggulangan Bencana di Tahun 2018

Di antaranya menyangkut lembaga atau kementerian yang menjadi terlapor didapati kurang kooperatif melaksanakan LAHP.

Pejabat terlapor pun tak mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI.

Padahal, pihak Ombudsman RI masih cukup toleran dan persuasif menanggapi alasan mereka menunda pelaksanaan hasil rekomendasi tersebut.

"Meskipun Ombudsman RI telah melakukan upaya yang optimal dalam rangka mendorong pelaksanaan rekomendasi, namun angka pelaksanaan rekomendasi belum menggembirakan," kata Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).

Berita Rekomendasi

Namun, untuk tahun 2019, bagi terlapor yang tidak patuh LAHP, Ombudsman RI bakal tegas menghadapi mereka yang masih membandel. Salah satunya dengan melaporkannya kepada Presiden ataupun DPR.

"Ombudsman RI akan secara tegas melakukan langkah-langkah sesuai Undang-Undang Ombudsman, dengan mengefektifkan pelaporan kepada Presiden/DPR, dan mengoptimalkan publikasi," terang Ninik.

Permasalahan lainnya yang menjadi perhatian Ombudsman RI ialah cara penyelesaian konflik lewat pihak ketiga dengan membuat keputusan yang sifatnya mengikat (ajudikasi) masih belum terlaksana, khususnya soal ganti rugi.

Namun terbitnya peraturan Ombudsman RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata Cara Ajudikasi, disebut Nanik sudah menjadi langkah baik.

Tapi Sayangnya, Perpres ganti rugi yang diamanatkan Undang- Undang Pelayanan Publik belum juga terbit.

Untuk itu, di tahun 2019, pengawalan terhadap Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab Rancangan Perpres Ganti Rugi menjadi agenda yang penting untuk dirampungkan.

Baca: Rektor UGM Penuhi Undangan Ombudsman terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi

Ombudsman RI menargetkan pilot project peraturan ajudikasi tersebut dapat diselesaikan tahun ini.

"Pilot project Ajudikasi juga ditargetkan dilaksanakan pada tahun ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas