Petugas Imigrasi Bandara Soetta Sebut Tidak Ada Nama Eddy Sindoro di Daftar Cekal Imigrasi
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Andy Sofyar, mengatakan nama Eddy Sindoro tidak ada di dalam daftar cekal di Bandara Internasional Soetta
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Andy Sofyar, mengatakan nama Eddy Sindoro tidak ada di dalam daftar cekal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kesaksian Andi di persidangan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (10/1/2019) itu, membantah kesaksian Dwi Hendro Wibowo alias Bowo yang mengatakan baru mengetahui nama Eddy Sindoro pada 29 Agustus pagi.
"Sebelum tanggal 29, Hendro minta cek daftar cekal. Saat itu dia minta tolong cek apa nama Eddy Sindoro masuk daftar cekal apa enggak, karena sebagai teknisi jaringan (imigrasi) saya punya akses, saat itu belum masuk daftar cekal," kata Andy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Baca: Saksi Diberi Rp 500 Ribu untuk Bantu Pesan Tiket Eddy Sindoro
Setelah mengetahui nama Eddy Sindoro tidak ada di dalam daftar cekal, lalu, Andy memberitahukan kepada Bowo. Bowo sempat menawarkan uang Rp 50 juta kepada Andy sebagai jasa menjemput Eddy Sindoro.
Namun, pada saat mengetahui, upah yang diberikan dalam jumlah besar, Andy lantas mencari informasi mengenai status Eddy Sindoro.
"Saya cek di internet baru tau, nama ini dicari KPK, saya infoin ke Hendro, setelah itu saya mundur," kata dia.
Belakangan, setelah mengetahui Andi tidak ada pekerjaan sampai malam hari, dia memutuskan mengikuti kemauan Bowo untuk menjemput rombongan.
Setelah penjemputan selesai, dia menerima uang Rp 30 juta dan Handphone Samsung A6. Pemberian barang ini sebagai imbalan. Namun, belakangan, dia mengetahui, sudah mengembalikan uang kepada KPK.
(Kalau HP,-red) saya pikir itu hadiah, masih dipake anak saya," tambahnya.
Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.