Soal Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Andi Arief Bisa Dijerat UU ITE
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menilai politisi Partai Demokrat Andi Arief dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menilai politisi Partai Demokrat Andi Arief dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE karena telah mencuit di akun twitternya terkait beredarnya kabar surat suara yang telah tercoblos pada Rabu (2/1/2019) lalu.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik Institute for Indonesia Local Policy Studies (ILPOS) dengan tema "Menjadi Pemilih Cerdas Melawan Maraknya Hoax dan Ujaran Kebencian Jelang Pemilu 2019", Kamis (10/1/2019) di Matraman, Jakarta Pusat.
Baca: Tampil 4 Hari di Festival Janadriyah di Riyadh Arab Saudi, Seniman-seniman Banyuwangi Jadi Idola
"Ketika saya ditanya apakah Pak Andi Arief bisa dijerat? Bisa. Kenapa tidak? Jelas. Postingan dia lah yang kemudian memicu kemudian orang membicarakan dan kemudian menyebar luaskan lagi soal kontainer surat suara tadi," kata pria yang akrab disapa Nando itu.
Ia pun menjelaskan isi Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut yang berbukti "Setiap orang dilarang dengan sengaja dan mendistribusikan, mentransimisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki atau memuat kabar bohong dalam transaksi elekrronik" berkaitan dengan posisi Andi Arief yang merupakan seorang politisi.
Baca: Respons Tiga Maskapai Penerbangan Soal Petisi Minta Turunkan Tarif Tiket Pesawat
"Ketika dia sebagai elit politik yang sehari-hari kemudian punya niat membakar kemarahan followersnya dengan memposting katanya, kabarnya, itu sudah ada unsur kesengajaan. Saya belajar ilmu hukum di UGN dan di UI, ada delik pidana di situ," katanya.
Namun untuk menindaklanjuti hal tersebut ia menyadari hal itu merupakan wilayahnya aparat penegak hukum yakni kepolisian.
"Tentu saja ini ranahnya penegak hukum untuk kemudian menindak lanjuti. ketika peristiwa itu terjadi, hoax surat suara, kominfo langsung bergerak," kata Nando.
Baca: YLKI: Aturan Baru Membayar Bagasi untuk Penumpang Adalah Kenaikan Tarif Terselubung
Sebelumnya, isu telah tercoblosnya surat suara sebanyak tujuh kontainer ini pertama kali muncul di masyarakat lewat rekaman suara yang beredar di aplikasi Whats App pada Rabu (2/1/2019).
Andi Arief melalui akun Twitternya, @AndiArief__ sempat turut mencuit tentang adanya kabar tersebut.
"mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," tulis Andi Arief.
Cuitan Andi tersebut diunggah pada Rabu (2/1/2019) pukul 20.05 meski cuitan tersebut sudah tidak dapat ditemukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.