Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulama Perlu Rumuskan Fatwa Produk Tembakau Alternatif

perlu fatwa mengenai produk tembakau alternatif yang spesifik dikarenakan terdapat perbedaan mendasar antara produk tersebut dengan rokok konvensional

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ulama Perlu Rumuskan Fatwa Produk Tembakau Alternatif
TRENDZEDIA
Rokok elektrik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA   – Ulama dan ahli hukum Islam (fuqaha) disarankan segera menyusun fatwa mengenai produk tembakau alternatif.

Fatwa ini diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat mengenai hukum menggunakan produk tersebut.

Profesor Antropologi Budaya King Fadh University of Petroleum and Minerals,  Sumanto Al Qurtuby menyatakan selama ini fatwa ulama baru terbatas pada produk rokok konvensional.

“Untuk produk tembakau alternatif belum ada pembahasan spesifik,” kata Sumanto dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Kamis (10/1/2019).

Selain itu, pembahasan hukum Islam untuk produk tembakau alternatif hanya baru sekilas tentang rokok elektrik (vape).

Berbagai pertimbangan fikih yang digunakan juga masih sama dengan produk rokok konvensional.

Padahal, di dunia saat ini, telah berkembang juga produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar.

Menurut Sumanto, berbagai organisasi Islam memiliki pandangan berbeda mengenai hukum mengonsumsi rokok konvensional.

Baca: Temukan Mayat Tewas Gantung Diri, Polisi Ungkap Motif Korban Akhiri Hidup

BERITA TERKAIT

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan konsumsi rokok konvensional berada dalam hukum antara Makruh dan Haram.

MUI hanya tegas mengharamkan aktivitas konsumsi rokok konvensional untuk anak-anak, ibu hamil serta dilakukan di tempat umum.

Adapun Majelis Tarjih dan Tajdid – yang membawahi fatwa – Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara tegas mengharamkan aktivitas konsumsi rokok konvensional.

“Sebagian besar dasar pengharaman adalah alasan kesehatan,” ungkap Sumanto.

Adapun Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) – yang membahas masalah fikih umat – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan hukum mengonsumsi rokok konvensional dalam tiga persepsi yakni Mubah/boleh, Makruh, dan Haram tergantung kondisinya.

Hukum merokok bersifat Mubah saat rokok konvensional tidak membawa keburukan, Makruh jika konsumsi rokok konvensional membawa keburukan kecil, dan Haram apabila rokok konvensional menciptakan keburukan besar.

“Ini karena NU melihat rokok pada dasarnya bukan termasuk benda yang membawa keburukan/mudharat,” kata Sumanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas