Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulama Perlu Rumuskan Fatwa Produk Tembakau Alternatif

perlu fatwa mengenai produk tembakau alternatif yang spesifik dikarenakan terdapat perbedaan mendasar antara produk tersebut dengan rokok konvensional

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ulama Perlu Rumuskan Fatwa Produk Tembakau Alternatif
TRENDZEDIA
Rokok elektrik 

Menurut Sumanto, perlunya fatwa mengenai produk tembakau alternatif yang spesifik dikarenakan terdapat perbedaan mendasar antara produk tersebut dengan rokok konvensional.

Selama ini banyak pihak beranggapan bahwa propduk tembakau alternatif memiliki risiko yang sama dengan rokok konvensional.

Baca: Berlangsung Hangat, Maruf Bahasa Soal Agama Hingga Pemilu 2019 Bareng Ulama Sukabumi

Salah satu perbedaan mendasar adalah pada produk tembakau alternatif tidak terdapat proses pembakaran yang memproduksi zat TAR dan karbon monoksida seperti halnya pada rokok konvensional.

Ironisnya, fatwa pengharaman rokok konvensional selama ini umumnya didasarkan kepada anggapan bahwa nikotin merupakan zat adiktif yang berbahaya dan beracun bagi kesehatan.

Padahal, berbagai riset terakhir menyebutkan bahwa zat yang membahayakan bagi kesehatan tubuh adalah zat TAR dan karbon monoksida.

Di berbagai negara maju seperti Inggris, keberadaan produk tembakau alternatif terbukti menurunkan bahaya atau risiko bagi konsumennya.

Lembaga ternama seperti Public Health England (Inggris), sebuah badan kesehatan independen di bawah Kementerian Kesehatan Inggris dalam risetnya menyatakan produk tembakau alternatif mampu menekan atau menurunkan risiko kesehatan hingga 95%.

BERITA TERKAIT

Hasil riset Food and Drug Administration (Amerika Serikat) serta Federal Institute for Risk Assessment (Jerman) juga menemukan hasil yang hampir sama.

Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan dengan seksama temuan-temuan empiris dan bukti-bukti ilmiah hasil penelitian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga riset atau badan otoritas, baik pemerintah maupun non-pemerintah.

"Baik dalam dan luar negeri, yang menyatakan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok," ujar Sumanto.

Selain itu, ia juga mengatakan, melihat pentingnya perkembangan inovasi produk tembakau alternatif ini, maka tidak ada salahnya jika LBM PBNU mengagendakan agar hal ini dibahas secara serius di Munas (Musyawarah Nasional) Alim-Ulama NU mendatang untuk dicarikan landasan fikih atau hukum Islam-nya dengan mengacu dan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.

Sumanto juga menjelaskan keberadaan fatwa tentang produk tembakau alternatif akan memperkuat upaya pemerintah dalam menerapkan pendekatan pengurangan risiko (harm reduction) untuk menurunkan angka pengguna (prevalensi) merokok di Indonesia.

“Keberadaan fatwa ulama ini nantinya bisa berjalan beriringan dengan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah tentang produk tembakau alternatif,” kata Sumanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas