Dewas BPJS Ketenagakerjaan Sesalkan Kasus Dugaan Asusila di Kantornya Melebar ke Hal Tidak Relevan
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono buka suara dengan mencuatnya dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang anggotanya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mewakili jajarannya mengaku kecewa dengan mencuatnya dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang anggota Dewan Pengawas berinisial SAB kepada staf ahlinya berinisal RA.
Hal itu disampaikan Guntur saat jumpa pers di satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Baca: Siswi SMA Melahirkan di WC Puskesmas dan Masukkan Bayinya ke Kloset, sang Ibu Tak Tahu Anaknya Hamil
Guntur Witjaksono memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpa seorang anggotanya tersebut.
"Saya kecewa dan menyesalkan dugaan tindak asusila tersebut," kata Guntur.
Guntur menjelaskan bahwa laporan atas dugaan asusila tersebut baru diketahui dirinya dan anggota dewan pengawas yang lain setelah mendapatkan surat tembusan dari RA yang mengajukan laporan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada tanggal 6 Desember 2018 atas dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan SAB.
"Kami mendukung pihak berwenang untuk terus melanjutkan proses penyidikan agar kebenaran yang sesungguhnya dapat segera terungkap," tutur Guntur.
Ia pun menyayangkan pihak-pihak dan sejumlah media yang membuat kasus tersebut melebar tanpa memperhatikan relevansi atas kasus asusila tersebut.
Baca: Gelandang PSS Sleman, Ichsan Pratama Dipastikan Hengkang dari Elang Jawa Musim Depan
Ia mengatakan bahkan ada yang menuduh tata kelola di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dinilai buruk serta adanya overlapping wewenang dalam perekrutan staf komite Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sampaikan bahwa hal itu tidak benar. Kegiatan operasional organ BPJS Ketenagakerjaan setiap tahun pasti dilakukan audit oleh lembaga pengawas keuangan seperti OJK, BPK, dan KAP, di samping kegiatan monitoring dan evaluasi DJSN yang mendapatkan predikat baik. Kami juga memiliki komitmen dengan KPK terkait pencegahan gratifikasi," ungkap Guntur.
Baca: Kelinci Bocah Pamekasan ini Langganan Juara Karapan, Beli 50 Ribu Kini Ditawar 10 Juta, ini Resepnya
Ia mengatakan selama ini Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya melakukan pengawasan, memberikan saran, pertimbangan dan nasehat, memerlukan SDM dan instrumen kerja yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 24 tentang BPJS.
"Kami berharap semua pihak dapat berpikir dengan jernih dalam melihat kasus yang menimpa saudara SAB ini. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memiliki niat menggulirkan hal ini sebagai isu politis, mengingat tahun ini adalah tahun politik yang kental dengan berbagai hal yang dapat dipolitisasi. Saya harap hal ini tidak dimanfaatkan untuk menjatuhkan kredibilitas BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik yang profesional," kata Guntur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.