KPK Pelajari Penggunaan Pasal Obstruction of Justice untuk Kasus Novel Baswedan
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penerapan pasal obstruction of justice tidak bisa langsung dilakukan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempelajari dulu penggunaan pasal obstruction of justice dalam kasus Novel Baswedan.
Sebelumnya, muncul rekomendasi dari Komnas HAM agar KPK menggunakan pasal obstruction of justice untuk pengusutan kasus terhadap salah satu penyidiknya tersebut.
Baca: Polri Bentuk Tim Khusus Novel, Kubu Prabowo - Sandi : Jokowi Selama Ini Kemana Aja
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penerapan pasal obstruction of justice tidak bisa langsung dilakukan.
"Tentu saja tidak bisa langsung dilakukan, misalnya diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) obstruction of justice," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
"Tapi harus melihat pemenuhan pasal-pasal obstruction of justice tersebut, apakah memungkinkan diterapkan faktanya seperti apa, tentu ditelusuri lebih lanjut," kata Febri Diansyah.
Sebelumnya, muncul desakan dari Komnas HAM agar KPK menjalankan rekomendasinya terkait penggunaan pasal obstruction of justice dalam kasus Novel Baswedan.
"Mengingatkan juga, rekomendasi Komnas HAM untuk KPK, terkait obstruction of juctice. Rekomendasi ini kami harapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPK dengan baik dan segera," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (11/1/2019).
Desakan dari Komnas HAM itu muncul setelah kepolisian menjalankan salah satu rekomendasinya terkait kasus Novel Baswedan, yakni membentuk tim gabungan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, tim gabungan tersebut merupakan tidak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM pada akhir Desember 2018 lalu terkait kasus penyiraman terhadap Novel.
Tim gabungan terdiri dari perwakilan KPK, Mabes Polri, tokoh masyarakat, pakar DNA, dan sejumlah pihak yang dibutuhkan.
Penerapan pasal penghalangan penyidikan dalam kasus Novel, merupakan rekomendasi lain yang diberikan Komnas HAM untuk KPK.
Komnas HAM meminta itu karena menduga penyerangan Novel adalah upaya menghalangi jalannya proses hukum atau obstruction of justice.
Anam mengatakan obstruction of justice menjadi bagian penting dalam kerja pemberantasan korupsi.
Baca: Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Dibentuk, KPK Harap Pelaku Segera Ditemukan
Menggunakan pasal tersebut dalam kasus Novel, kata dia, adalah lengkah maju dan berguna bagi kasus yang serupa.
"Komnas HAM dan publik menunggu langkah konkret KPK dalam rekomendasi OJ," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.