Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM, Polri Bentuk Tim Gabungan Penyidikan Kasus Novel Baswedan
Mabes Polri akan membentuk tim gabungan terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akan membentuk tim gabungan terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan surat perintah untuk mengungkap kasus itu merupakan rekomendasi dari Komnas HAM.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sendiri telah memerintahkan pembentukan tim gabungan melalui surat perintah yang diterbitkan, Selasa (8/1/2018) lalu dan ditandatangani pihaknya.
Baca: Dewas BPJS Ketenagakerjaan Sesalkan Kasus Dugaan Asusila di Kantornya Melebar ke Hal Tidak Relevan
"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
"Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindaklanjut Komnas HAM di ranah Polri dalam pengusutan kasus," imbuh dia.
Tim gabungan ini, kata dia, terdiri dari unsur internal dan eksternal Polri.
Baca: Siswi SMA Melahirkan di WC Puskesmas dan Masukkan Bayinya ke Kloset, sang Ibu Tak Tahu Anaknya Hamil
Sejumlah personel dalam tim gabungan diketahui merupakan anggota Polri, Polda, KPK, hingga pakar-pakar.
Jenderal bintang dua itu mengatakan tim tersebut akan dibentuk paling lambat 30 hari setelah surat rekomendasi dari Komnas HAM diterima Polri.
Diketahui, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi atas kasus Novel Baswedan.
Rekomendasi itu ditujukan kepada Kapolri, KPK, dan Presiden.
Baca: Guru Swasta Curhat Soal Kesejahteraan, Sertifikasi, dan Impassing Kepada Presiden Jokowi
Komnas HAM meminta Kapolri untuk segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian untuk mencari fakta dan mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara cepat dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sementara untuk KPK, Komnas HAM meminta agar diambil langkah hukum atas kasus Novel karena ada dugaan penyerangan Novel berkaitan dengan obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
Adapun Komnas HAM juga meminta Presiden memastikan Kapolri membentuk TGPF kasus Novel.