Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan, Diketuai Kapolda Metro hingga Libatkan 7 Pakar
Dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu tertera 65 orang lintas profesi yang akan turut mengusut kasus ini
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Dalam Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 itu tertera 65 orang lintas profesi yang akan turut mengusut kasus ini.
Baca: Polri Bentuk Tim Khusus Novel, Kubu Prabowo - Sandi : Jokowi Selama Ini Kemana Aja
Tito Karnavian sendiri bertugas sebagai penanggung jawab tim dan didampingi Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab.
Sejumlah Pati Polri seperti Irwasum Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Listyo Sigit turut terlibat dalam mengasistensi tim.
Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis tertulis sebagai Ketua tim gabungan, dengan wakilnya dijabat oleh Karobinops Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta.
Selain itu, tertulis ada tujuh pakar yang turut terlibat. Nama-nama pakar tersebut antara lain mantan Wakil Ketua KPK Idriyanto Seno Adji, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta Komisioner Komnas HAM Nur Kholis dan Ifdhal Kasim.
Pihak KPK, amatan Tribunnews.com, juga turut andil dengan menyertakan lima anggotanya yang bertugas sebagai penyelidik, penyidik, dan pengawasan internal.
Baca: KPK Pelajari Penggunaan Pasal Obstruction of Justice untuk Kasus Novel Baswedan
Tim gabungan ini akan bekerja selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.
Landasan dasar pembentukan tim ini diketahui adalah rekomendasi Komnas HAM untuk Polri, lantaran kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang.