Berpotensi Langgar Undang-Undang, Ketua DPR Minta Peleburan BP Batam Dikaji Ulang
Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah bahwa rencana peleburan BBP Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah bahwa rencana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan.
Bamsoet, sapaan akarabnya, mengatakan rencana tersebut perlu dikaji lebih dalam sebelum diputuskan pemerintah.
Menurutnya berbagai peraturan perundangan yang berpotensi dilanggar antara lain UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP Nomor 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Baca: Arisan Mapan, Bantu Perencanaan Keluarga Tanpa Ganggu Pengeluaran Harian
"Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," ujar Bamsoet saat menerima Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Ma'ruf Maulana dan Ketua KADIN Batam, Jadi Rajagukguk, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin, (14/1/2019).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo.
Bamsoet menjelaskan, dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun.
Baca: Bagi-bagi Hadiah, Tim Sukses Caleg di Bantul di Tuntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Juta
Karena itu, adanya rencana Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam perlu ditinjau lebih jauh lagi.
Alasannya, BP Batam merupakan lembaga yang mengikuti ketentuan APBN dan mengelola barang milik negara.
Selain itu, melihat UU Nomor 1 tahun 2004, jika Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
"Konsisten pemerintah pusat dalam menjalankan peraturan perundangan sangat diperlukan. Sehingga, tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari," jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini menambahkan, selain dari segi peraturan perundang-undangan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dari segi ekonomi.
Pemerintah perlu melibatkan berbagai pelaku ekonomi, seperti KADIN, APINDO, HIPMI, dan berbagai organisasi lainnya, sehingga bisa mendapatkan pandangan yang lebih utuh mengenai kondisi di Batam.
Baca: Geliat di Bursa Transfer Belum Selesai, Dejan Antonic Akan Datangkan Pemain Baru ke Madura United
Menurut dia, karena menyangkut aktifitas ekonomi daerah yang juga turut mempengaruhi geliat ekonomi nasional, BP Batam perlu dijaga agar tetap stabil.
"Terlebih, aktifitas di Batam terus tumbuh signifikan. Pada 2017, misalnya, investasi di sana tumbih di kisaran dua persen, kemudian meloncat menjadi 4 persen di 2018. Jangan sampai karena hirup pikuk rencana peleburan tersebut malah mengganggu petumbuhan investasi di Batam," terang Bamsoet.
Ia mengingatkan kepada pemerintah pusat, daerah, maupun seluruh lapisan masyarakat agar saat ini lebih fokus menghadapi Pemilihan Umum 2019 yang sudah di depan mata.
Berbagai hal yang berpotensi mengganggu kestabilan politik maupun ekonomi hendaknya diendapkan terlebih dahulu.
"Nanti setelah Pemilu selesai, baru kita buka lagi berbagai pembahasan yang sempat tertunda, termasuk mengenai BP Batam. Ada banyak hal yang bisa dilakukan untuk memajukan Batam tanpa perlu mengganggu stabilitas yang saat ini sudah berjalan baik," kata Bamsoet.