KPK Pertimbangkan Panggil Mendagri Tjahjo Kumolo Terkait Kasus Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait kasus Meikarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait kasus Meikarta.
Hal tersebut seirng dengan disebutnya nama Tjahjo dalam sidang lanjutan kasus tersebut di pengadilan Tipikor Bandung.
Juru bicaranya KPK, Febri Diansyah, masih mencermati apakah Mendagri Tjahjo perlu dijadikan saksi dalam persidangan ataupun penyidikan.
Menurut Febri, nama Tjahjo baru disebut dalam persidangan kali ini.
Baca: Kabar Terbaru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Siap-siap Terima Putusan Hakim
Ditambah KPK sudah memeriksa Dirjen Otda Sumarsono, Kamis (10/1/2019) lalu.
"Tentu kami perlu pelajari terlebih dahulu. Mempelajari dalam artian apakah untuk proses penyidikan perlu permintaan keterangan yang lebih lanjut atau cukup setelah kita memeriksa Dirjen otda," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
"Itu kan perlu review, perlu analisis, karena baru di persidangan hari ini disampaikan keterangan itu," lanjut dia.
Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019).
Baca: Tak Ada Polemik Data Pangan, Kementerian Pertanian Sudah On The Track
Dalam persidangan tersebut, Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang menjadi saksi mengaku sempat dipanggil ke ruangan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono di Jakarta.
"Saat itu Mendagri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Sumarsono, bicara sebentar kemudian telpon Pak Sumarsono diberikan kepada saya dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," kata Neneng menirukan omongan Mendagri.
Menjawab Tjahjo, Neneng berujar "Baik pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku".
Pertemuan dengan Sumarsono itu masih menurut Neneng, membahas perizinan Meikarta serta Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta).
Dalam pertemuan itu, Neneng juga menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan izin peruntukan dan pengelolaan tanah (IPPT) seluas 84,5 hektare.
Saat diperiksa KPK, Sumarsono mengaku menjelaskan rekomendasi dan regulasi perizinan pembangunan proyek Meikarta.
"Banyaklah pertanyaannya, lupa, sekitar 15. Tapi intinya terkait dengan regulasi dan rekomendasi Gubernur (Jawa Barat) terkait dengan perizinan," kata Sumarsono setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
"Substansinya, pembangunan sudah berjalan, sementara perizinan belum lengkap," imbuhnya.
Baca: Dua Poin Penting Dalam Memilih Sarung Tangan untuk Touring
Sumarsono juga menjelaskan surat kepada Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan untuk mencari solusi dengan Pemkab Bekasi soal Meikarta.
Termasuk memastikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tersebut telah terpenuhi.
"Jadi prinsipnya adalah memberikan background penjelasan regulasi atas permasalahan Ibu Neneng dalam kaitannya dengan proyek Meikarta dan kawan-kawan," katanya.
Sumarsono juga menjelaskan pertemuannya dengan Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bekasi, dan kementerian terkait upaya menyelesaikan permasalahan di proyek tersebut. Ditjen Otda, menurutnya, hanya memfasilitasi pertemuan.
"Kemudian kita rapat, mengundang pihak-pihak terkait supaya, kalau polemik antara kepala daerah, gubernur, dan bupati, jangan di ruang publik, selesaikan dengan koordinasi secara resmi, termasuk mengundang kementerian terkait, termasuk ATR dan seterusnya. Jadi itu inisiatif Ditjen Otda untuk menyelesaikan masalah secara formal melalui proses koordinasi, sesuai dengan tugas pokok kami memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, disepakati sejumlah catatan persyaratan yang harus dilengkapi agar mendapat rekomendasi dalam menjalankan proyek tersebut.
Namun Sumarsono menyebut, hingga kini rekomendasi tersebut belum keluar karena persyaratan yang disepakati tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.
"Rekomendasinya itu dengan catatan, rekomendasi yang dilakukan berdasarkan apabila memenuhi semua syarat-syarat amdal, lalu lintas, persediaan air baku, dan seterusnya itu. Jadi kalau persyaratan terpenuhi, ya rekomendasi berjalan. Kalau nggak, ya belum berlaku," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.