KPK Pertimbangkan Panggil Mendagri Tjahjo Kumolo Terkait Kasus Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait kasus Meikarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait kasus Meikarta.
Hal tersebut seirng dengan disebutnya nama Tjahjo dalam sidang lanjutan kasus tersebut di pengadilan Tipikor Bandung.
Juru bicaranya KPK, Febri Diansyah, masih mencermati apakah Mendagri Tjahjo perlu dijadikan saksi dalam persidangan ataupun penyidikan.
Menurut Febri, nama Tjahjo baru disebut dalam persidangan kali ini.
Baca: Kabar Terbaru Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani, Siap-siap Terima Putusan Hakim
Ditambah KPK sudah memeriksa Dirjen Otda Sumarsono, Kamis (10/1/2019) lalu.
"Tentu kami perlu pelajari terlebih dahulu. Mempelajari dalam artian apakah untuk proses penyidikan perlu permintaan keterangan yang lebih lanjut atau cukup setelah kita memeriksa Dirjen otda," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
"Itu kan perlu review, perlu analisis, karena baru di persidangan hari ini disampaikan keterangan itu," lanjut dia.
Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019).
Baca: Tak Ada Polemik Data Pangan, Kementerian Pertanian Sudah On The Track
Dalam persidangan tersebut, Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang menjadi saksi mengaku sempat dipanggil ke ruangan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono di Jakarta.
"Saat itu Mendagri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Sumarsono, bicara sebentar kemudian telpon Pak Sumarsono diberikan kepada saya dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," kata Neneng menirukan omongan Mendagri.
Menjawab Tjahjo, Neneng berujar "Baik pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku".
Pertemuan dengan Sumarsono itu masih menurut Neneng, membahas perizinan Meikarta serta Perda Pemprov Jabar terkait Bodebekkapur (Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Purwakarta).
Dalam pertemuan itu, Neneng juga menyampaikan bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan izin peruntukan dan pengelolaan tanah (IPPT) seluas 84,5 hektare.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.