KPK Pertimbangkan Panggil Mendagri Tjahjo Kumolo Terkait Kasus Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait kasus Meikarta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Saat diperiksa KPK, Sumarsono mengaku menjelaskan rekomendasi dan regulasi perizinan pembangunan proyek Meikarta.
"Banyaklah pertanyaannya, lupa, sekitar 15. Tapi intinya terkait dengan regulasi dan rekomendasi Gubernur (Jawa Barat) terkait dengan perizinan," kata Sumarsono setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
"Substansinya, pembangunan sudah berjalan, sementara perizinan belum lengkap," imbuhnya.
Baca: Dua Poin Penting Dalam Memilih Sarung Tangan untuk Touring
Sumarsono juga menjelaskan surat kepada Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan untuk mencari solusi dengan Pemkab Bekasi soal Meikarta.
Termasuk memastikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tersebut telah terpenuhi.
"Jadi prinsipnya adalah memberikan background penjelasan regulasi atas permasalahan Ibu Neneng dalam kaitannya dengan proyek Meikarta dan kawan-kawan," katanya.
Sumarsono juga menjelaskan pertemuannya dengan Pemprov Jawa Barat, Pemkab Bekasi, dan kementerian terkait upaya menyelesaikan permasalahan di proyek tersebut. Ditjen Otda, menurutnya, hanya memfasilitasi pertemuan.
"Kemudian kita rapat, mengundang pihak-pihak terkait supaya, kalau polemik antara kepala daerah, gubernur, dan bupati, jangan di ruang publik, selesaikan dengan koordinasi secara resmi, termasuk mengundang kementerian terkait, termasuk ATR dan seterusnya. Jadi itu inisiatif Ditjen Otda untuk menyelesaikan masalah secara formal melalui proses koordinasi, sesuai dengan tugas pokok kami memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, disepakati sejumlah catatan persyaratan yang harus dilengkapi agar mendapat rekomendasi dalam menjalankan proyek tersebut.
Namun Sumarsono menyebut, hingga kini rekomendasi tersebut belum keluar karena persyaratan yang disepakati tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.
"Rekomendasinya itu dengan catatan, rekomendasi yang dilakukan berdasarkan apabila memenuhi semua syarat-syarat amdal, lalu lintas, persediaan air baku, dan seterusnya itu. Jadi kalau persyaratan terpenuhi, ya rekomendasi berjalan. Kalau nggak, ya belum berlaku," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.