Korupsi Dana Bantuan Parpol Bupati Jepara, Penyidik KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Agama Jaktim
Uang suap yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Timur Fauzan akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA (Lasito, hakim nonaktif PN Semarang)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).
Tim penyidik KPK bakal mengklarifikasi pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dari Bupati Jepara ke hakim praperadilan.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim nonaktif PN Semarang, Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh PN Semarang.
Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang.
Baca: Suap Berjamaah Proyek Air Minum Kementerian PUPR: Inspektur Jenderal Jalani Pemeriksaan di KPK
Uang suap yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Baca: Prabowo: Intel Itu Tugasnya Ngintelin Musuh Negara, Bukan Ngintelin Ulama dan Mantan Presiden
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.