Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Aliran Duit Suap Proyek Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR

Tim penyidik KPK juga mendalami komitmen fee dan pihak-pihak yang diduga menerima suap tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Dalami Aliran Duit Suap Proyek Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian PUPR di gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018). KPK menetapkan 8 tersangka dengan barang bukti Rp 3,3 miliar, SGD 23 ribu, dan USD 3 ribu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Meina menerima Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan Katulampa.

Adapun tersangka Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Tersangka Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Atas uang tersebut, lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar dan PT TSP untuk nilai di bawahnya.

Selama tahun 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung senilai Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diinta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala satker dan 3 persen untuk PPK.

Berita Rekomendasi

Pada praktiknya, kedua perusahaan ini diminta meberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.

KPK menyangka empat pejabat Kementerian PUPR melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas