Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Advokat Togar Situmorang Mendatangi Dirjen AHU Menkumham RI

Advokat Togar Situmorang, S.H, M.H, M.AP yang dijuluki sebagai Panglima Hukum di Provinsi Bali itu mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum

Penulis: FX Ismanto
zoom-in Advokat Togar Situmorang Mendatangi Dirjen AHU Menkumham RI
TRIBUNNEWS.COM/IST
Advokat Togar Situmorang, S.H, M.H, M.AP yang dijuluki sebagai Panglima Hukum di Provinsi Bali bersama Associates nya Advokat I Nyoman Prabu Rumiartha SH MH, mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Menkumham RI di Jakarta, Senin (14/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Togar Situmorang, S.H, M.H, M.AP yang dijuluki sebagai Panglima Hukum di Provinsi Bali itu mendatangi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Menkumham RI di jakarta bersama Associates nya Advokat I Nyoman Prabu Rumiartha SH MH Senin 14 January 2019 kemarin.

Kedatangan Advokat berdarah Batak yang memang lahir di Jakarta tersebut mengenai Permohonan Pemblokiran Akses Yayasan Dwijendra.

Kasus ini berawal dari konflik Yayasan Dwijendra Denpasar, yaitu dimulainya tindakan yang diduga tindak pidana penggelapan dalam jabatan oleh 2 (dua) orang oknum Pembina Yayasan Dwijendra Denpasar yaitu DR. I Ketut Karlota (Ketua Pembina) dan I Nyoman Satia Negara, SH,MH (anggota Pembina) yang total nilainya mencapai 1 Milyar rupiah sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan No.LP/73/II/2018/BALI/SPKT tertanggal 26 Februari 2018 yang pelaporannya dilakukan oleh Komite Siswa.

Togar Situmorang, S.H, M.H, M.AP yang juga Caleg DPRD Provinsi Bali DapilDenpasar Nomor Urut 7 itu menjelaskan bahwa berdasarkan Surat No. AHU.2.UM.01.01-4143 tertanggal 1 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kementerian Hukum & HAM RI yang pada pokoknya menyatakan pembukaan blokir dapat dipertimbangkan dengan melampirkan salinan resmi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Merujuk pada ketentuan tersebut pada prinsipnya Kepengurusan Ketua Yayasan Dwijendra Dr. Drs. MS. Chandra Jaya, M.Hum tetap sah, hingga adanya salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap Perkara Perdata No. 265/Pdt.G/2018/PN.Dps. dan Perkara Perdata No. 297/Pdt.G/2018/PN.Dps.

"Disini kita meminta kepada Dirjen untuk tetap melakukan pemblokiran atas akses segala bentuk permohonan elektronik oleh Notaris untuk melakukan perubahan pengurus Yayasan Dwijendra Denpasar", ujar Togar Situmorang di Jakarta.

"Hal ini guna untuk menjalankan amanat surat yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham RI dan mencegah terjadinya tuntutan dan gugatan hukum yang timbul akibat pembukaan pemblokiran tersebut", pungkas Togar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas