Alkes Rentan Dikorupsi, KPK Berikan Hasil Kajian untuk Kemenkes
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, alat kesehatan merupakan komoditas yang rentan dikorupsi dan yang tertinggi di sektor kesehatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan kajian terkait dengan pengelolaan alat kesehatan (alkes) dan pedoman penanganan kecurangan dalam sistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, alat kesehatan merupakan komoditas yang rentan dikorupsi dan yang tertinggi di sektor kesehatan.
Itu sebab, pihaknya melakukan penelitian dan menyerahkan hasil dari kajian tersebut ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna ditindaklanjuti.
"APBN itu 5 persen untuk sektor kesehatan. Jadi, hanya 2 sektor yang dikunci, yaitu pendidikan dan kesehatan. Nah, sekarang itu anggaran tahun 2017 untuk alkes Rp24 triliun, 2018 sekira Rp36 triliun di APBN dan APBD. Jadi, itu untuk alkes dan umumnya pengadaan. Oleh karena itu, secara khusus KPK melakukan kajian untuk alat kesehatan," kata Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Selain itu, ia juga menyampaikan perihal percepatan implementasi e-catalog untuk alat kesehatan.
Kata dia, sampai sejauh ini program e-catalog masih berjalan sangat lambat.
Baca: Kemenlu Masih Proses Pemulangan Samsul Saguni dari Filipina
"Jadi, selama ini e-catalog alat kesehatan sudah dilakukan 2013, tapi kita rasa tidak ada yang berubah dari kasus-kasus yang ada dan kalau kita teliti ternyata karena di e-catalog untuk alat kesehatan ini berjalan sangat lambat, hanya sedikit itu, hanya 35 persen dari produk yang ada nomor izin edarnya yang tayang di e-catalog, jadi 65 persen masih dilelang biasa," ujar Pahala.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Diah menuturkan, kalau pihaknya akan memberikan asistensi dalam rangka percepatan implementasi e-catalog.
Menurutnya, selama ini proses e-catalog memang lebih panjang mengingat LKPP harus menunggu lebih dulu surat permohonan atau permintaan terkait dengan daftar-daftar apa yang diperlukan oleh Kemenkes.
"Kemudian LKPP akan menindaklanjutinya dengan melakukan negosiasi yang ke depannya kita juga akan terus memperbaiki, mungkin kita akan mendorong lagi di marketplace," ujar Diah.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengakui jika e-catalog untuk kesehatan memang masih memiliki banyak hambatan.
Kendati begitu, kementeriannya akan menindaklanjuti kajian yang telah dilakukan KPK perihal pengelolaan alat kesehatan dan pedoman penanganan kecurangan dalam sistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berbicara pedoman penanganan kecurangan JKN, Pahala Naingolan mengungkapkan kalau lembaganya juga telah membangun suatu pedoman dan pencegahan penanganan kecurangan dalam sistem program tersebut.
Berikutnya, pihaknya akan menunggu menteri kesehatan mengeluarkan peraturan menteri tentang Pedoman Penanganan Kecurangan JKN.
Permenkes itu, ujar Pahala, merupakan bagian dari pencegahan korupsi di program JKN dan upaya mengamankan dana JKN.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kalau rencana aksi tersebut harus sudah dijalankan dalam waktu paling lama satu bulan, sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Sudah kita sepakati dalam waktu dekat ya, paling lama dalam satu bulan ini rencana aksi ini sudah harus benar-benar dibuat. Baik itu dalam rangka pencegahan termasuk juga dalam rangka penindakan," kata Basaria.