Ketua KPK Sebut Novel Baswedan Siap Diperiksa Tim Gabungan Polri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Novel Baswedan siap diperiksa tim gabungan bentukan Polri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![Ketua KPK Sebut Novel Baswedan Siap Diperiksa Tim Gabungan Polri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/novel-baswedan-nih-bos.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut Novel Baswedan siap diperiksa tim gabungan bentukan Polri.
Agus mengatakan, penyidik senior KPK itu bakal bekerja sama agar kasus penyiraman air keras terhadap Novel segera menemukan titik terang.
"Kita sudah memanggil Mas Novel, Mas Novel akan bekerja sama. Mudah-mudahan kasus ini bisa diungkap dengan terang ya," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Baca: Pegawai Dispora Kota Mojokerto Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Agus sendiri sudah menemui tim gabungan.
Dalam pertemuan tersebut, ia ditemani Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
"Sudah, jadi setelah pertemuan pertama, tim menghadap pimpinan yang menemui saya dan Pak Laode," ujarnya.
Pembentukan tim gabungan baru ini tercantum dalam surat tugas yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019.
Baca: Ustaz Arifin Ilham Kini Kondisinya Makin Membaik, Istri Kedua: Alhamdulillah Habebi Ku Makin Segar
Dalam lampiran surat itu, nama Tito tertera sebagai penanggung jawab tim.
Ketua timnya adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis dengan 46 personel Polri sebagai anggota tim.
Baca: Sri Mulyani Tegaskan Pajak e-Commerce Tidak Ribet
Dari ahli ada beberapa nama seperti mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Setara Institut Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, mantan Komioner Komnas HAM Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim. Serta enam orang perwakilan dari KPK.
Tim diberi waktu kerja enam bulan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 silam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.