KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Selain Remigo, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta juga turut diperpanjang masa penahanannya.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 3 tersangka suap Bupati Pakpak Bharat terkait Proyek-Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018 selama 40 hari dimulai tanggal 17 januari 2019 - 25 februari 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Baca: TNI Fungsikan Satu Kapal LPD Lagi Untuk Siaga Bencana 2019
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat.
Mereka di antaranya Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE), dan Direktur PT TMU Rijal Efendi Padang.
Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga tahapan melalui pihak perantara.
Baca: Senang dan Cerianya Mbah Barkah saat Bertemu Ganjar Pranowo
David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.
Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan.
KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.
Baca: Bedah Ekonomi Gus Dur, Rizal Soroti Kartel Impor: Prabowo Berani Hilangkan, Jokowi Belum Menjawab
Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Rijal, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.