KPU Bersikukuh Tak Masukkan Nama OSO di Daftar Caleg Tetap DPD 2019
KPU beralasan, OSO harus mundur terlebih dahulu dari pengurus partai politik, jika ingin masuk DPT DPD 2019.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh tak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019.
KPU beralasan, OSO harus mundur terlebih dahulu dari pengurus partai politik, jika ingin masuk DPT DPD 2019.
"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Kantor KPU Pusat, Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Meski demikian, KPU membuka kesempatan pada OSO untuk mengundurkan diri dari pengurus partai politik sampai 22 Januari nanti.
"Kita berpedoman kepada putusan MK. Hari ini kita memberikan pemberitahuan untuk membuka kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari 2019," ucap Komisioner KPU lainnya, Wahyu Setiawan di kesempatan yang sama.
Baca: Narasi Prabowo Dinilai Miskin Solusi
Sebelumnya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukan nama OSO, dengan syarat OSO harus mundur dari Ketua Umum Partai Hanura jika telah terpilih dan dilantik sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Namun, KPU tak gentar dengan perintah Bawaslu tersebut, karena berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018, di mana melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
"Kita sudah putuskan SK dan sedang disiapkan. Artinya, orang-orang yang jadi calon-calon sudah di-acc dalam surat suaranya. Enggak masalah," jelas Ilham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.