Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman: Tidak Ada Lagi Maladministrasi Dalam Penyidikan Kasus Novel

Temuan maladministrasi kedua adalah terkait surat perintah tugas yang tidak mencantumkan jangka waktu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman: Tidak Ada Lagi Maladministrasi Dalam Penyidikan Kasus Novel
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Ombudsman RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah memperbaiki empat temuan maladministrasi terkait proses laporan polisi dalam penanganan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Ombudsman mencatat maladministrasi pada penyidikan itu yakni pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, dan kelalaian atau penyimpangan prosedur.

"Kami sudah mendapat kepastian bahwa sudah ada perbaikan untuk itu, jadi untuk yang perbaikan pertama kami sudah menerima," ungkap Adrianus kepada awak media di kantor Ombudsman RI, Jln Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).

Temuan maladministrasi kedua adalah terkait surat perintah tugas yang tidak mencantumkan jangka waktu.

Ombudsman sempat menyarankan agar kepolisian melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan untuk mengevaluasi dan memecahkan masalah saat penyidikan.

"Terkait penetapan masa berlaku demikian juga soal gelar perkara tadi kami sudah mendapatkan jawaban bahwa gelar perkara sebetulnya sudah banyak sekali dilakukan atau dalam rangka bertemu dengan Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, dan terakhir dengan tim gabungan yang baru saja dibentuk oleh Bapak Kapolri," jelas Adrianus.

Ketiga, terkait dengan temuan jumlah penyidik yang sangat banyak baik dari Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya. Namun, dalam prosesnya terkesan tidak efektif serta efisien.

Baca: Sidang Perdana Hercules, Ratusan Personel Kepolisian Amankan PN Jakarta Barat

Berita Rekomendasi

"Saya kira sudah bisa terjawab seiring terbitnya surat tugas Kapolri soal tim gabungan dalam rangka menindaklanjuti penyidikan kasus Novel Baswedan ini, dan itu kami anggap sudah menjawab. Itu hanya 65 orang itu pun waktunya terbatas," tutur Adrianus.

Sementara temuan keempat, terkait aspek pengabaian petunjuk informasi dari Novel Baswedan atau pihak lainnya.

Pada waktu itu, Ombudsman merekomendasikan agar petunjuk informasi seperti itu dituangkan dalam berita acara dan dijadikan dasar bagi kepolisian untuk mendalami lebih jauh petunjuk tersebut dalam penyidikan.

"Polda Metro Jaya sudah berusaha bertemu Pak Novel, namun belum juga berhasil hingga sekarang. Pihak Polda Metro Jaya memilih langkah-langkah persuasif informal ketimbang membuat satu surat panggilan. Polda Metro memakai langkah informal menanyakan kapan siapnya Beliau (Novel)," ungkap Adrianus.

Dengan demikian, menurut Adrianus mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya sudah memenuhi saran-saran dari Ombudsman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas