Ini Kata Dirjen Dukcapil soal Proses Perekaman E-KTP di Seluruh Lapas dan Rutan
Langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah memeriksa warga binaan yang sudah memiliki KTP elektronik dan yang belum.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan proses perekaman KTP elektronik (e-KTP) di seluruh lapas dan rutan di Indonesia, saat memberikan laporan dalam acara Perekaman e-KTP Warga Binaan Pemasyarakatan di Seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia pada Kamis (17/1/2019).
Zudan mengatakan esensi dari kegiatan tersebut adalah mendata seluruh warga binaan agar mereka bisa menunaikan hak konstitusionalnya pada Pemilu 17 April 2019 nanti.
Langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah memeriksa warga binaan yang sudah memiliki KTP elektronik dan yang belum.
Bila mereka sudah merekam dan KTP-nya masih dibawa, maka yang bersangkutan akan langsung dimasukkan kategori satu dengan status administrasinya telah lengkap.
Baca: Dikabarkan Tengah Dekat, Dul Jaelani Ungkap Sifat Aaliya Massaid
"Kedua. Sudah memiliki NIK tapi belum merekam. Hari ini sampai tiga hari ke depan kita rekam," terang Zudan di Lapas Narkotika Klas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur.
Selanjutnya untuk warga binaan yang lupa NIK-nya maka akan dicsri datanya nerdasaekan pencarian nama.
"Karena banyak hasil simulasi bersama Bu Dirjen pemasyarakatan warga binaan kita lupa NIK-nya dan tidak membawa kartu keluarga. Nanti kita data melalui pencarian nama. Kemudian langkah terakhir yaitu mendata warga binaan yang mengaku atau dirinya benar-benar belum terdata," terang Zudan.
Ia pun menyampaikan alasannya menggunakan frasa mengaku.
Hal itu karena menurutnya banyak yang sebenarnya sudah memiliki data kependudukan, tapi mengaku dirinya belum terdata.
"Ini Kementerian Dalam Negeri sangat berhati-hati menerbitkan NIK bagi orang dewasa. Karena akan menjadi warga negara baru bila orang tersebut terbit NIK baru. Karena Kementerian Dalam Negeri concern dengan Single Identity Number. Satu penduduk, satu NIK, satu KTP-el, dan satu alamat," kata Zudan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.